Jumlah Desa di Anambas Bakal Bertambah Tujuh Lagi

Bupati Anambas Abdul Haris SH

TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Desa di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) berpotensi untuk  bertambah dari 52 Desa menjadi 59 Desa. Pasalnya saat ini Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas akan segera menerbitkan Peraturan Bupati tengang desa persiapan yang telah lama didengungkan. 

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Abdul Haris, SH mengatakan, pihaknya telah menerima sebanyak tujuh proposal usulan  pemekaran desa  beberapa tahun belakangan dari panitia pemekaran masing-masing desa. 

"Untuk mendorong hal itu, dalam waktu dekat usulan tersebut akan kita sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri,"ujar Haris Kamis (25/3/2020)

Orang Nomor satu di Kepulauan Anambas itu mengungkapkan, sebagai wujud komitmen dalam memperpendek rentang kendali pembangunan dan mempersingkat jarak sentuhan kepada masyarakat, langkah pemekaran desa mesti segera di ambil, mengingat letak geografis daerah ini, sehingga perlu ada langkah starategis dalam upaya memberikan sentuhan kepada masyarakat dengan pemekaran. 

Sejatinya, pemekaran yang akan dilakukan lanjut Bupati, bukan tanpa alasan, hal ini  berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016, tentang  penataan desa.

"Perlu diingat tujuan dari penataan desa mewujudkan efektivitas penyelengaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan kualitas daya saing desa,"tegasnya. 

Ia mengakui, meski pemekaran desa ini jika di analogikan   memang 
 telah menjadi sebuah kebutuhan, namun pihaknya tetap hati-hati, dan melakukannya sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.

"Tim Tekhnis kita telah mempersiapkan Perbup tersebut, dan mekanisme yang dilakukan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan,"tegasnya seraya mengatakan, saya meminta kepada masyarakat yang desanya akan dimekarkan untuk satu suara mendukung pemekaran.

Di akhir, Haris menyampaikan, bahwa tujuh desa persiapan yang akan dimekarkan tersebut antara lain yakni Desa Tarempa Pesisir, Desa Arung Hijau, Desa Muntai, Desa Munir Kecil, Desa Sedanau, Desa Tanjung dan Desa Pulau Langan.(002)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar