Pemkab Anambas Siapkan SP4N Terima Pengaduan Masyarakat

Masyarakat Anambas yang ingin melakukan pengaduan kepada pemerintah tentang pelayanan, dapat dilakukan dengan mudah dan rahasia. Hal itu terungkap dari sosialisasi yang dilakukan di Aula Kantor DPMPTSP KKA Rabu (1/11/2023). (transkepri.com/yd)

TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Kabar gembira bagi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) yang ingin melakukan pengaduan kepada pemerintah tentang pelayanan, dapat dilakukan dengan mudah dan rahasia. 

Hal itu terungkap dari sosialisasi yang dilakukan Pemerintah daerah KKA melalui  Inspektorat daerah itu, di Aula Kantor DPMPTSP KKA Rabu (1/11/2023).

Kepala Inspektorat KKA Saidina mengatakan, pelaporan masyarakat tersebut dapat dengan mudah dilakukan melalui aplikasi yang telah dibuat bernama Sistim  Pengelolaan  Pengaduan  Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Lapor.

"Alhamdulillah, kita telah memiliki aplikasi SP4N untuk menerima laporan masyarakat terkait pelayanan publik," ujar Saidina.

Menurut dia,  Sosialisasi ini dilakukan untuk memperkenalkan dan memperluas pengetahuan  masyarakat tentang  aplikasi pengaduan  apabila  ada pengaduan  pelayanan dipemerintah daerah, misal nya di Dinas Kesehatan ataupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Lebih lanjut  Saidina menyebutkan,  sejatinya hal Ini sudah ada sejak tahun 2019 silam, bahkan telah keluar  Peraturan Bupati terkait hal itu, *melalui Peraturan Bupati Kepulauan Anambas No 48 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat.

"Hadirnya aplikasi SP4N ini juga merupakan amanat dari MenPan RB untuk  memberikan kesempatan masyarakat melapor melalui aplikasi," tegasnya.  

Ia menambahkan, aplikasi ini merupakan turunan dari MenPan RB  yang diteruskan kepada Kominfo dan Inspektorat, untuk adminnya sendiri terdiri dari bagian Ortal dan Inspektorat.

"Untuk inspektorat sendiri sebagai leading sektor sekaligus pengawasan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut ke OPD terkait.

"Misalkan ada pengaduan masyarakat tentang adanya jalan berlubang, maka aduan ini akan disampaikan langsung ke Dinas PU sebagai OPD yang membidanginya,"ucapnya.

Ia mengaku, hingga saat ini telah terdapat laporan dari masyakarat, dan nanti pihaknya pada akhir tahun akan merekap mana laporan yang ditindak lanjuti dan mana yang masih belum, karena apabila tidak ditindaklanjuti akan sampai ke Ombudsman.

Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Hani Muzwati, S.Pd berharap dengan adanya aplikasi ini, pelayanan yang diberikan pemerintah daerah akan semakin baik kedepannya, dan penyelenggara pemerintah akan lebih baik dalam melakukan peningkatan kinerja demi melakukan pelayanan kepada masyarakat. (yd)

 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar