TANJUNGPINANG

Sebut Nama Ferdi Johanes, Jaksa Bakal Usut Kemungkinan Keterlibatan Saksi Tipikor Bouksit

Kasie Penuntutan Kejati Kepri, Dodi Gazali, SH.MH

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Setelah 12 terdakwa Tipikor tambang bouksit periode 2018-2019 memperoleh vonis karena terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum tidak mendukung program pemerintah RI dalam upaya pemberantasan korupsi.

Menurut Kasi Penuntutan Kejati Kepri, Dodi Emil Gazali SH,.MH penyelidikan bahkan penyidikan terhadap pihak pihak yang berpotensi terlibat merugikan keungan negara atau turut serta menikmatinya bahkan menelusuri aliran dana dari Penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) akan terus ditelusuri serta didalami.

"Determinasi keterlibatan para saksi masih terus didalami JPU untuk terus berusaha maksimal mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan IUP OP periode 2018-2019 di Bintan," terangnya.

Lebih lanjut, Dodi Emil mengatakan untuk saksi Ferdi Johanes perkaranya masih berjalan, seluruh saksi yang berkenaan dengan perkara itu baru akan kita panggil, setelah itu perkaranya baru dimulai.

"Perkara Ferdi masih berjalan, seluruh saksi baru akan kita panggil, setelah itu perkaranya akan kita mulai," ujarnya. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar