Jabatan Gubernur Kepri Berakhir 12 Februari 2021

Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H. T.S. Arif Fadilah menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Berakhirnya Masa Bhakti Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau

TRANSKEPRI.COM, TANJUNGPINANG - Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H. T.S. Arif Fadilah menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Berakhirnya Masa Bhakti Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau masa jabatan Tahun 2016-2021 diRuang Rapat Sidang Utama DPRD Dompak, Tanjungpinang, Rabu (3/2).

Dalam wawancaranya, Sekdaprov menyampaikan jika Rabu ini merupakan paripurna masa berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, dilantik sejak tanggal 12 Februari 2016 dengan priode 2016-2021. Dan untuk mengajukan ke Presiden melalui Kemendagri harus ada surat dukungan paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau.
“Nantinya akan ada surat penunjukan dari Kemendagri siapa yang akan ditugaskan, terkait siapa yang ditugaskan pun kita belum tahu. Yang jelasnya kami Pemprov melaksanakan administrasi secepatnya, karena ini bukan saja masa jabatan Gubernur tapi ada 3 Kabupaten yang akan kita usulkan Natuna, Kepulauan Anambas dan Lingga pada tanggal 17 Februari ini habis masa jabatannya,” ujar Arif saat dikonfirmasi wartawan usai paripurna.

Setelah diusulkan, selanjutnya merupakan kewenangan Mendagri menunjuk Pejabat Sementara selama prosesi Pilkada belum selesai atau masa transisi.

“Khusus Kabupaten Bintan dan Kepulauan Anambas sekaligus mengusulkan Bupati dan Wakil Bupati definitifnya,” tambah Arif.

Terkait pelantikan, Arif menjelaskan Bupati dan Wakil Bupati yang masa jabatannya habis pada tanggal 17 Februari 2021 dengan proses Pilkada tidak ada permasalahan tetap dilantik karena kewenangan Kemendagri untuk menunjuk Pejabat Sementara yang dipercayakan.

“Karena masa jabatan periode yang sudah ditentukan tidak boleh dikurangi ataupun ditambah, kalau memang habis tanggal 17 Februari, ya, harus dilantik yang baru siapapun yang ditunjuk dan ditugaskan oleh Presiden lewat Mendagri untuk melantik pada tanggal 17 itu,” jelas Arif.

Rapat paripurna sendiri dipimpim Wakil Ketua DPRD T Afrizal Dahlan yang membacakan naskah berakhirnya Gubernur Kepulauan Riau masa jabatan Tahun 2016-2021 H. Isdianto, S.Sos, M.M akan berakhir pada tanggal 12 Februari 2021.

Yang selanjutnya diusulkan oleh pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau kepada Presiden RI lewat Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada kesempatan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau dan seluruh masyarakat Kepulauan Riau menyampaikan ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Gubernur Kepulauan Riau (H. Isdianto,S.Sos,M.M) yang telah mengabdikan diri kepada Kepulauan Riau.

Dan tidak lupa juga ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya disampaikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau sebelumnya (Alm) Drs. H. Muhammad Sani dan DR. H. Nurdin Basirun, S.Sos, M.Si yang telah memulai kerangka dan pondasi pembangunan Provinsi Kepulauan Riau masa jabatan tahun 2016-2021.

“Rasa hormat dan do’a terbaik akan selalu kita panjatkan kepada Allah SWT semoga Almarhum Bapak Muhammad Sani diterima segala amal kebaikannya dan ditempatkan disisi orang-orang yang beriman, Aamiin,” ungkap Afrizal.***


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar