Mau Tahu Hari Libur dan Cuti Bersama di 2021, Ini Jadwalnya

Tahun 2021

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Kalender 2021, total terdapat 23 hari libur nasional 2021 dan cuti bersama.

Adapun rinciannya yakni 16 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama di 2021.

Berikut jadwal hari libur nasional 2021 dan cuti bersama dalam Kalender 2021.

1. 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi

2. 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili

3. 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

4. 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943

5. 2 April: Wafat Isa Al Masih

6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional

7. 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

8. 13 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

9. 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

10. 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565

11. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

12. 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

13. 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

14. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

15. 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

16. 25 Desember: Hari Raya Natal

Berikut cuti bersama 2021

1. 12 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

2. 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

3. 17 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

4. 18 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

5. 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

6. 24 Desember: Hari Raya Natal

7. 27 Desember: Hari Raya Natal

Dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB, penetapan tersebut merupakan keputusan bersama tiga menteri.

Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB No. 642/2020, No. 4/2020, dan No. 4/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 10 September 2020.

Tertulis, untuk penetapan tanggal 1 Ramadhan 1442 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama.

SKB ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional 2021 dan cuti bersama tahun 2021.

SKB tersebut menjelaskan bagi unit kerja pada organisasi, lembaga, dan perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik di tingkat pusat atau daerah untuk dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Adapun yang dimaksud yakni umah sakit pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.

Sementara pelaksanaan cuti bersma bagi aparatur sipil negara atau ASN akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Meski sudah sudah ada SKB Tiga Menteri ini, pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi pegawai negeri sipil atau PNS. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar