Demokrat Moeldoko Berpeluang Diakui Pemerintah, Ini Pertimbangannya

Ketua Umum Demokrat versi KLB, Moeldoko

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Babak baru kisruh Demokrat berlanjut setelah kubu Moeldoko mendaftarkan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumut ke Kementerian Hukum dan HAM. Peluang kubu Moeldoko disahkan Menkumham Yasonna Laoly dinilai ada.

Pengamat dari Indonesian Public Institute (IPI), Miartiko Gea menganalisa, pendaftaran kubu Moeldoko punya kemungkinan peluang untuk disahkan sebagai pengurus yang sah oleh Kemenkumham. Menurutnya, ada beberapa hal yang bisa jadi faktor pertimbangan.

Salah satunya klaim dari kubu Moeldoko terkait 412 pemilik hak suara di KLB dari unsur Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Jika ini bisa dibuktikan Jhoni Allen Cs maka secara legalitas KLB dianggap memenuhi syarat.

"Maka secara hukum, syarat formal tersebut telah dipenuhi oleh KLB," kata Miartiko dalam keterangannya yang dikutip Rabu, 9 Maret 2021.

Pun, ia menekankan pertimbangan lain bila kubu Moeldoko bisa membuktikan kekeliruan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang diterapkan era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga anaknya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ia bilang, Kemenkumham punya rujukan dalam menentukan polemik ini.

"Jika kedua hal tersebut dapat dibuktikan dalam pengajuan permohonan pengesahan kepengurusan baru Demokrat, maka KLB Deli Serdang memiliki peluang untuk disahkan atau dikukuhkan," jelas Miartiko. ***


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar