DPRD Batam Gelar RDP II Terkait PT Marcopolo, Ini Besaran Kerugian yang Diminta Warga

RDP terkait tumpahan limbah B3 PT Marcopolo Shipyard di DPRD Batam

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Tim Komisi III DPRD Batam kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua, terhadap kasus tumpahan limbah minyak hitam di Pulau Labu serta di Pulau Air, Kelurahan Batu Legong Kecamatan Bulang, Selasa Selasa (9/3/2021), siang.

Dalam RDP tersebut, perwakilan warga minta kepastian atas kebijakan dari PT Marcopolo Shipyard, untuk segera dapat mengganti kerugian masyarakat nelayan pulau yang telah terdampak pencernaan Limbah Berminyak, Berbau dan Beracun (B3), yang merusak lingkungan dan laut.

Ketua RW.03 dari Pulau Labu, Ramadan mengatakan, sudah sebulan berlalu dan hingga saat ini, belum ada itikad baik PT Marcopolo melakukan penggantian atas kerugian masyarakat, terhadap dampak pencernaan Limbah B3, di Pulau Air dan Pulau Labu, tersebut.

"Kami (warga Pulau Labu dan Pulau Air) sepakat) minta ganti rugi sama ke pihak perusahaan. Yakni sekitar Rp600 jutaan ke PT Marcopolo Shipyard," sebut Ketua RW.03 Pulau Labu, Selasa (9/3/2021).

Kata dia, saat RDP kedua ini masyarakat Pulau Labu dan Pulau Air harusnya telah mendapatkan suatu solusi yang terbaik, sehingga permasalahan ini, tak berlarut larut. 

"Sebab, pasca tercemarnya air laut oleh  minyak hitam (Limbah B3), yang keluar dari dalam kapal yang sedang docking di PT Marcopolo Shipyard itu, membuat masyarakat di sekitar pulau kesusahan untuk mencari ikan. Karena, lautan dan lingkungan pantai sudah tercemar B3," ungkap Ramadhan.

Bahkan, imbuhnya, sampai saat ini kami melaut masih terganggu, akibat dampak pencemaran Limbah B3 tersebut.

"Keramba ikan nelayan juga terdampak, begitu juga kelong Kelong," ungkapnya.

Ironisnya, kata Ramadan, sejak pertama terjadi tumpahan minyak kapal tersebut sampai sekarang pihak perusahaan tak ada itikad baik untuk menyelesaikannya dan membayar tuntutan warga.

"Kami selalu dijanjikan, dan kami sudah komunikasi dengan perusahaan, mereka terus berkilah akan buat laporan ke agen dulu. Bahkan, tunggu hasil keputusan di persidangan," ucap Ramadan.Sementara, imbuhnya, tercemar minyak hitam dari kapal yang sedang docking di PT Marcopolo Shipyard itu, masyarakat yang membersihkannya. 

"Kami sudah bergotong royong selama 3 hari untuk bisa membersihkan laut yang sudah tercemar, akibat Limbah B3 kapal di PT Marcopolo Shipyard," ungkapnya.

"Sekarang ini lautnya sudah mulai bersih serta tidakada lagi bau yang menyengat. Tetapi kami masih susah melaut hingga saatini," terang Ketua RW 03 Pulau Labu.

Manager HRD PT Marcopolo Shipyard, Sutono mengatakan, mereka belum bisa memberikan jawaban terkait permintaan masyarakat nelayan. Lantaran, sekarang kasusnya sudah di proses di pengadilan. Terhadap adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"Kami saat ini menghadapi gugatan dari LSM, dan besok (Rabu), sidang pertama kami,” singkatnya.

Sementara Ketua Komisi III DPRD Batam Werton Panggabean menerangkan, jika sekarang pihak PT Marcopolo Shipyard sedang menghadapi gugatan hukum di pengadilan atas gugatan pihak LSM, itu bukan ranah DPRD lagi.

"Kalau masalah PT Marcopolo Shipyard sedang menghadapi gugatan hukum di pengadilan atas gugatan pihak LSM, itu bukan ranah DPRD lagi. Itu masalah PT Marcopolo dengan LSM," sebut Werton.

RDP yang kami lakukan hari ini, kata dia, pihaknya sedang memfasilitasi masalah pihak nelayan Pulau Labu dan Pulau Air.
dengan pihak perusahaan. 

"Kami akan komunikasikan lebih lanjut antara manajemen perusahaan dengan masyarakat, dalam menyelesaikannya," ujarnya.

Artinya apa, ucap Werton, selama kasus maupun permasalahan ini belum selesai dengan masyarakat, maka kapal sedang docking di PT Marcopolo Shipyard tidak boleh jalan.

"Kami telah rekomendasikan kalau kapal yang sedang docking itu tak boleh jalan. Tetapi, kalau dikerjakan ya silakan saja,” ujarnya

Selain itu, atas hasil kesepakatan RDPU tersebut, dipihak Komisi III DPRD Batam merekomendasikan kepada Kecamatan agar melakukan komunikasi, dengan PT Marcopolo Shipyard sesegera mungkin, agar permasalahan ini tak berlarut larut.

"Kami meminta Pak Camat Bulang untuk menemui pihak PT Marcopolo Shipyard sesegera mungkin, agar permasalahan ini tidak berlarut larut. Apapun itu nanti hasilnya, segera memberitahukan pada kami," pungkasnya. (wan)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar