Sertifikat Vaksin Belum Bisa Digunakan Syarat Bepergian, Wajib Test Rapid Antigen

Plt Kadis Kesehatan Tanjungpinang, Nugraheni

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tanjungpinang, Nugraheni, menurutkan masyarakat yang sudah divaksin akan mendapatkan sertifikat namun belum bisa menjadi persyaratan bebas bebas Covid-19.

Sehingga Rapid test atau Rapid antigen tetap wajib dilakukan dalam syarat berpergian pelaku perjalanan di indonesia.

"Belum bisa digunakan untuk tidak bebas melakukan Rapid test antigen," kata Nugraheni saat di temui kegiatan peresmian posko covid19 PPKM jalan Darussalam Sabtu (6/3/2021).

Namun demikian lanjut Nugraheni, masyarakat yang telah dilakukan vaksinasi aman ketika berada di kawasan daerah zona kasus peningkatan penyebaran virus covid-19 yang masih tinggi.

"Yang sudah divaksin mereka lebih aman tubuhnya melawan virus apabila dia berada zona kasus covidnya tinggi,"jelasnya.

Nugraheni juga menambahakan, sertifikat vaksin selain sebagai fungsi bahwa seseorang sudah lakukan vaksin, sertifikat tersebut juga berfungsi untuk data menurunkan angka kasus penyakit covid- 19.(san)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar