Dorrr, Dua Pelaku Jambret di Batam Diringkus, Korban Rugi Rp8 Juta

Dua pelaku jambret yang diamankan Tim Macan Opsnal Reskrim Polresta Barelang

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Tim Macan Opsnal Reskrim Polresta Barelang mengamankan 2 pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), berinisial JA (36) dan DR (27) di Perumahan Sentosa Indah, Sei Panas, Jumat (0/03/2021).

"Berawal pada Jumat (26/02/2021) saat Korban berinisial LY melintas di jalan raya seputaran Kota Mas Baloi Kec Lubuk Baja menggunakan sepeda motor. Pada saat tersebut datang pelaku  dari arah belakang menggunakan sepeda motor dan langsung mengambil tas sandang milik korban yang diletakan di gantungan barang sepeda motor milik korban," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, Sabtu (6/3/2021).

Lanjutnya, diketahui tas korban berisikan  1 kartu ATM Bank BNI, 1 E KTP, 1 SIM C, 1 STNK, 1 Ijajah SMA, uang tunai sebanyak Rp 90.000 (sembilan puluh ribu rupiah) dan 1 unit Handphone IPhone 8+ warna rose gold. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp8 juta," paparnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Barelang, dengan gerak cepat Tim Macan Opsnal Reskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan / Curas (Jambret).

"Selanjutnya pada hari Jum'at (05/03/21) Opsnal Reskrim Polresta Barelang mengamankan pelaku yang berada di Perumahan Sentosa Indah, Sei Panas, sekira pukul 15.40 WIB," sebutnya.

Ketika dilakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri kemudian Tim Opsnal Reskrim Polresta Barelang memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali.

"Namun saat itu pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, Kemudian Opsnal Reskrim Polresta Barelang memberikan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil diamankan, Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.

Barang Bukti yang Berhasil diamankan berupa 1 unit handphone Iphone 8 + warna Rose Gold, 1 buah tas warna Cream, 1 lembar Ijazah a.n. Letty Yohanis, 1 lembar STNK Motor 3724 CQ Leny Yohanis, 1 buah SIM C a.n Letty Yohanis, 1 buah NPWP a.n. Letty Yohanis, 1 buah dompet warna hitam.(ely)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar