Urusan Lobi Anggaran ke Pusat, Pemkab Karimun Patut Diacungi Jempol

Kabupaten Karimun


 

TRANSKEPRI.COM.KARIMUN- Tidak gampang untuk memperoleh anggaran pembangunan dari pemerintah pusat, baik itu berbentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun dana lainnya, diperlukan lobi atau pendekatan, sehingga mampu meyakinkan Kementerian terkait yang memiliki anggaran dimaksud.

Terkait raihan anggaran pusat tahun 2020 Pemkab Karimun patut diacungi jempol.  Karimun dapat tambahan anggaran dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, berupa program Dana DAK Fisik Bidang Infrastruktur dan Dana Insentif Daerah (DID).

“Alhamdulilah, DAK dan DID untuk 2020 mengalami kenaikan dari tahun 2019. Jika tahun 2019 kita dapat Rp 46 miliar, untuk 2020 kita dapat Rp 56 miliar, ada kenaikan sekitar Rp11 miliar,” jelas Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kab Karimun M Zulfan, Jumat (13/12) .

Zulfan menjelaskan adapun rincian dana DAK dan DID dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI yang untuk pekerjaannya melalui Kementrian PUPR adalah untuk anggaran Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Infrastruktur totalnya sebesar Rp 35.472.163.000. Sedangkan untuk Dana Insentif Daerah (DID) Tahun 2020 totalnya sebesar Rp 20.562.199.000.

Zulfan mengungkapkan total dana DAK dan DID sebesar Rp 56.034.362.000 tersebut, merupakan hasil upaya pemerintah Kabupaten Karimun dalam hal ini Dinas PU.

Lanjut Zulfani, anggaran tersebut akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, yakni, bidang jalan dan insrastruktur penting lainnya.

“Namun, anggaran tersebut harus di asistensi terlebih dahulu sebelum direalisasi,” jelasnya.

Ia menjelaskan Dinas PU dan Penataan Ruang Kab Karimun tahun 2020 melakukan pengaspalan dan pelebaran jalan di beberapa ruas jalan di Pulau Karimun dan Pulau Kundur menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementrian PUPR.

Zulfan mengatakan, jika pengaspalan dan pelebaran menggunakan dana DAK tidak serta merta bisa dilakukan pada semua ruas jalan di Kabupaten Karimun. Sebab ada aturan khusus mengenai pengaspalan atau pelebaran jalan dengan sumber dana DAK. Jalan yang bisa diaspal dengan dana DAK adalah jalan yang memang ruasnya terhubung langsung dengan jalan nasional.

“Dan dalam aturan penggunaan dan DAK untuk pengaspalan jalan, hanya dikhususkan untuk jalan-jalan yang memang langsung berhubungan dengan Jalan Nasional. Sehingga selain itu tidal bisa,” bebernya.

Disamping itu Dinas PUPR juga memfokuskan pengerjaan sejumlah proyek fisik di Karimun melalui bantuan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar 20 Miliar dari Pemerintah Pusat.

Menurutnya, anggaran tersebut sudah siap disalurkan ke pos-pos penggunaanya sesuai rencana penggunaan DID 2020. “Penggunaan susah tertata, sesuai dalam perencanaan penyaluran DID 2020 yang telah disetujui oleh Pak Bupati,” pungkasnya. (008/tk)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar