Padamkan Kebakaran, Kapolda Kepri Berjibaku di Hutan Galang
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepri, Irjen Pol Dr Aris Budiman Bulo, MSi langsung memimpin pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kelurahan Galang, Selasa (23/02/2012) sore, pukul 16.00 WIB, bersama tim Damkar Batam.
Didampingi Pejabat Utama, Tim Personil Polda Kepri, Polresta Barelang, Kapolsek Galang dan Sat Brimob Polda Kepri, Tim Manggala Agni, serta Ditpam BP Batam, Kapolda ikut berjibaku memadamkan kobaran api pada semak belukar yang sedang nyala.
Irjen Pol Dr Aris Budiman Bulo, melalui
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, mengatakan,
diduga kebakaran tersebut akibat dari aktivitas masyarakat yang sedang buka lahan perkebunan. Namun mereka tidak melihat keadaan, situasi, bahkan lalai.
"Kepada masyarakat kita imbau, untuk tidak melakukan pembakaran terhadap lahan, hutan dan pekarangan, pada saat memasuki musim kemarau ini. Karena dampaknya akan besar dirasakan, tidak hanya di wilayah ini. Namun dampaknya keseluruh wilayah Provinsi Kepri," sebut Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Dalam penanggulangan kebakaran itu, Polda Kepri pun menurunkan Mobil AWC Polresta Barelang, Mobil AWC Sabrimob Mobil Damkar BP Batam, Mobil Damkar Manggala Agni, memadamkan kobaran api, yang sudah membakar lahan hutan sekitar ± 10 Hektar.
"Kapolda beserta seluruh tim, berjibaku melakukan penyenprotan hingga tuntas pada pukul 21.00 WIB malam. Sehingga kebakaran cepat terkendali dan berhasil dipadamkan," imbuh Kombes Pol Harry.
Dalam keadaan tersebut, Kapolda turut
mengimbau masyarakat Provinsi Kepri, untuk bersama-sama, melakukan upaya pencegahan terhadap kebakaran hutan.
"Mari kita cegah pembakaran hutan dan lahan dimana dampak yang akan terjadi sangatlah besar. Seperti Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA). Apabila kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan ini sampai ke negara tetangga, tentunya sangat bepengaruh terhadap kesehatan masyarakat di negara yang terpapar dari kabut asap tersebut," ucap Kabid Humas Polda Kepri.
Sebagaimana diketahui, terang Kombes
dalam Undang-undang Kehutanan telah menyatakan, bahwa pembakaran hutan itu merupakan pelanggaran hukum yang bisa diancam dengan sanksi pidana dan denda.
"Pasal 78 Ayat 3 UU No 41/1999, terkait aksi pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan bisa denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan pada Ayat 4, dalam Pasal tersebut, menyatakan, pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun pidana penjara dan dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar dan sanksi,"tegas Kombes Pol Harry.
"Dan bagi pelaku pembakaran lahan yang sesuai dari Pasal 108 UU PPLH diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun beserta denda Rp 3 hingga Rp 10 miliar," tandas Harry. (wan)
Tulis Komentar