Terkait Uji KIR, Dishub TPI Berlakukan Smart Card

Uji KIR kendaraan di Dishub Tanjungpinang

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang melakukan uji kelayakan kendaraan atau KIR, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang menerapkan sistem smart card (kartu pintar).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto mengatakan, smart card itu sebagai ganti buku uji KIR yang merupakan aturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang harus dimulai di tahun 2021.

"Alhamdulillah, untuk Tanjungpinang sudah bisa di mulai Februari ini, walaupun tidak di mulai tanggal 1 Januari 2021," ucap Bambang, saat ditemui di kantor Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Senin (22/2/2021).

Hal tersebut, lanjut Bambang, karena masih menunggu perubahan perda nya. Setelah ada persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan provinsi Kepri, barulah perubahan perda nomor 2 tahun 2020 tentang restribusi pengujian kendaraan bermotor dilaksanakan.

"Penggunaan uji KIR ini sudah berlaku sejak dua minggu lalu," ujarnya. 

Bambang mengatakan, pemerintah pusat sendiri,  telah mengintruksikan atau mewajibkan bagi pemda kabupaten kota yang tidak memiliki alat uji dengan menggunakan smart card itu di larang untuk melaksanakan pengujian. 

"Di provinsi Kepri, baru yang ada itu di kota Tanjungpinang dan Batam. Kemudian, kabupaten Bintan, alatnya ada tapi belum menggunakan alat itu. Jadi, otomatis, Bintan itu harus melaksanakan numpang uji di Tanjungpinang," ucapnya

Dia menuturkan, penggunaan sistem smart card juga ini juga, sudah terintegrasi dengan Kemenhub RI sehingga lebih mudah dan efektif. Seluruh database kendaraa tersimpan secara elektronik dan dapat dibaca melalui aplikasi cek kir secara online.

"Kartu tersebut memiliki memori terpadu mikroprosesor yang telah dipendam. Di dalamnya berisikan data kendaraan yang lulus uji," ujarnya. 

Setelah tahap kendaraan diuji, semua hasil pengujian akan dicetak langsung secara cepat. Pemilik kendaraan akan mendapatkan kartu pintar, stiker, dan sertifikat lulus uji.

"Sertifikat uji berisi dokumen baik posisi tampak depan, belakang, samping, nomor, alamat pemilik, hingga foto warna kendaraan," tambahnya. 

Bambang meminta kepada pemilik mobil yang wajib uji kir, laksanakan pengujian dengan sebaik-baiknya. Ia menyarankan, sebelum melakukan pengujian, diharapkan terlebih dahulu mengecek kondisi kendaraan, mulai dari mesin, perlengkapan, rem, ban, lampu, spion, termasuk knalpot.

"Supaya ketika pengujian bisa langsung lulus. Karena yang menentukan lulus tidaknya itu diukur menggunakan alat. Memang kalau nanti tidak lulus di kasi waktu untuk perbaikan. Kemudian kembali lagi dengan batas waktu yang ditentukan untuk uji ulang," pungkasnya. 

Di lokasi pengujian KIR, Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Alfizar menyebutkan sejak penggunaan smart card pada 15 Februari 2021 lalu, ada 15 kendaraan yang melakukan uji kir seperti truk dan pickup. 

"Dari 15 kendaraan tersebut, tujuh yang tidak lulus uji. Dan kartu pintar ini, hanya kita keluarkan untuk kendaraan yang telah lulus uji. Karena, di kartu ini ada nomor serinya," pungkasnya. ***


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar