Wanprestasi, Mulai Hari Ini Seluruh Pejabat AJB Bumiputera 1912 Dilaporkan ke Polisi
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Koordinator Nasional Kumpulan Pemegang Polis Yayat Supriyatna menyatakan akan melaporkan kepada pihak yang berwajib seluruh pejabat Assuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Ini berlaku baik di daerah-daerah maupun di pusat, sesuai pasal 372 dan 378 KUHP.
"Mulai tanggal 22 hingga 26 Februari 2021 seluruh wilayah serentak melaporkan Bumiputera ke pihak berwajib," ujar Yayat saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (21/2/2021).
Pihaknya akan melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perbuatan PMH wanprestasi atas klaim polis pemegang polis yang belum dibayarkan oleh AJB Bumiputera hingga saat ini. Selain itu pihaknya juga akan melakukan gugatan perdata untuk mengambilalih kepengurusan AJB Bumiputera 1912 dan permohonan sita seluruh aset AJB Bumiputera 1912 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ini karena pihak manajemen sudah tidak amanah dalam menjalankan perusahaan dan melanggar Anggaran Dasar perusahaan," katanya.
Sebelumnya Kumpulan Pemegang Polis Bumiputera telah mengirimkan surat resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan ditembuskan ke berbagai pihak pemerintahan dengan tujuan agar diikutsertakan dalam proses pemilihan BPA baru. Kemudian dilibatkan dalam keputusan-keputusan penting yang akan diambil oleh Komisaris dan Direksi.
"Karena ini untuk kepentingan kami pemegang polis selaku pemilik perusahaan yang sah," katanya. Pihaknya juga merencanakan berbagai upaya hukum lainnya hingga tujuan Kumpulan Pemegang Polis Bumiputera tercapai.(009)
Tulis Komentar