Dilaporkan Isteri Cabuli Anak Kandung Berusia 6 Tahun, Oknum PNS Ini Dicokok Polisi

Ilustrasi: Pencabulan

TRANSKEPRI.COM.ACEH- Oknum PNS di Banda Aceh berinisial SUR (46) ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli anak kandungnya. Dugaan pelecehan seksual itu dilakukan terhadap anaknya yang berusia 6 tahun.

"SUR berprofesi sebagai PNS pada salah satu instansi di Banda Aceh ditangkap karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berstatus pelajar di taman kanak-kanak," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, dilansir Antara, Kamis (18/2/2021).

"Kejadian ini terjadi saat ibu korban sedang tidak berada di rumah. Saat dilakukan penyelidikan, orang tua korban tidak tinggal bersama lagi, karena ada permasalahan internal," ucapnya.Ryan mengatakan SUR mencabuli korban di rumahnya. Peristiwa itu terjadi pada (14/1) lalu.

Berdasarkan keterangan guru korban, SUR menjemput anaknya untuk dibawa ke rumahnya. Selang empat hari, korban diantar neneknya pulang ke rumah ibunya.

"Lalu korban dibawa ke rumah kakak ibunya yang berprofesi sebagai bidan. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan lecet pada kemaluan korban," kata Ryan.

Mengetahui kondisi itu, ibu korban langsung membuat laporan polisi. SUR kemudian ditangkap di rumahnya pada Selasa (16/2).

"Akibat perbuatannya, tersangka SUR dijerat dengan Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," imbuhnya. (tm)Ryan mengatakan dalam pemeriksaan sementara, SUR belum mengakui perbuatan terhadap korban. Namun, berdasarkan cerita korban kepada penyidik dan psikiater, pelaku yang mencabuli korban adalah SUR.


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar