Gugatan Pilkada Karimun di MK Masuk ke Tahap Pembuktian
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Sidang gugatan Pilkada Karimun tahun 2020 yang diajukan oleh rival petahana, yakni Iskandarsyah-Anwar Abubakar lanjut pada tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Itu diketahui setelah MK kembali tidak mengagendakan pembacaan putusan sela hingga hari ketiga atau terakhir, Rabu (17/2). Dengan begitu, gugatan yang diajukan oleh paslon yang mengusung jargon 'Bersinar' itu akan memasuki sidang pokok atau pembuktian.
Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko, menuturkan jika tidak diperoleh adanya putusan sela dari MK, maka akan berlanjut pada tahapan sidang pokok.
"Kami tidak mendapati ada pembacaan putusan sela dari MK. Biasanya kalau tidak ada putusan sela berarti lanjut ke sidang pokok," ujar Eko, Rabu (17/2).
Sidang pembuktian kabarnya akan dilaksanakan pada Jumat (19/2). Namun belum diperoleh jadwal pasti sidang pembuktian gugatan Pilkada Karimun 2020 tersebut.
“Sidang pembuktian dimulai tanggal 19 Februari, hanya saja kami belum dapat jadwal pastinya itu kapan, kita tunggu saja” ucapnya.
Eko juga mengaku siap menghadapi sengketa Pilkada Karimun 2020 itu di MK. Termasuk akan menghadirkan saksi di persidangan nanti.
"Sebagai penyelanggara pemilu kami selalu siap. Saksi ada tapi kami tidak akan buka ke publik siapa saja," jelasnya.
Untuk diketahui, selisih perolehan suara Pilkada Karimun 2020 antara paslon Iskandarsyah-Anwar Abubakar (Bersinar) dan Aunur Rafiq-Anwar Hasyim (ARAH) hanya 86 suara. (tm)
Tulis Komentar