MK Tolak Gugatan Insdianto-Suryani di Pilkada Kepri

Ansar-Marlin merupakan peraih suara terbanyak pada Pilkada Kepri Desember 2020 lalu

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP), yang dilayangkan kubu paslon gubernur dan wakil gubernur Kepri nomor urut 2 Isdianto – Suryani (INSANI) terkait sengketa hasil Pilgub Kepri.

Putusan dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pleno pengucapan keputusan/ketetapan yang digelar, Selasa (16/2/2021) sekitar pukul 15.30 WIB .

Dalam amar putusannya, Mahkamah menilai dalil tim INSANI terkait kecurangan Pilgub Kepri yang terstruktur, sistematis, dan masif tak terbukti dan tak beralasan secara hukum.

“Menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” kata Ketua Hakim MK Anwar Usman.

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, kuasa hukum paslon gubernur dan wagub Kepri nomor urut 2, INSANI Hery Firmansyah, mendalilkan soal ketidak profesionalan KPU pada saat sebelum pencoblosan dan saat pencoblosan.

Sementara itu, KPU Provinsi Kepri selaku pihak termohon dan paslon nomor urut 3 selaku pihak terkait dalam perkara ini, dalam eksepsinya sama-sama meminta kepada Hakim Konstitusi untuk membatalkan gugatan permohonan paslon nomor urut 2 karena dinilai tidak memiliki legal standing.

Dengan ditolaknya gugatan PHP dari INSANI, sekaligus menegaskan, bahwa Paslon Gubernur dan Wagub Kepri Nomor urut 3, Ansar-Marlin sebagai pemenang dan kepala daerah terpilih, untuk selanjutnya ditetapkan melalui sidang pleno KPU Kepri.***


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar