Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kapolda Sumsel di Lapangan Tembak Brimob Polda Sumsel, Jumat (3/7/2026). Senjata api yang dimusnahkan merupakan hasil operasi kepolisian yang berlangsung selama 16 hari, mulai 12 hingga 27 Juni 2026.
Kapolda Sumsel mengatakan keberhasilan operasi tersebut merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam menekan peredaran senjata api ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminal dan mengancam keselamatan masyarakat.
Menurutnya, keamanan yang terjaga menjadi syarat utama agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan rasa aman dan nyaman.
"Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat. Karena itu, kami terus melakukan penindakan terhadap kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal agar masyarakat dapat bekerja, berusaha, beribadah, dan beraktivitas tanpa rasa takut," ujar Kapolda.
Berdasarkan hasil Operasi Senpi Musi 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap 32 kasus penyalahgunaan senjata api dengan mengamankan 31 tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sebanyak 397 pucuk senjata api yang terdiri atas 284 pucuk senjata api laras panjang dan 113 pucuk senjata api laras pendek. Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan kembali.
Kapolda menilai keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi seluruh jajaran Polda Sumsel bersama Polres, serta dukungan masyarakat yang berpartisipasi aktif dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif.
Ia mengungkapkan, selama pelaksanaan operasi terdapat 234 pucuk senjata api yang diserahkan secara sukarela oleh masyarakat kepada aparat kepolisian.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi toleransi terhadap kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal.
Menurutnya, masyarakat yang masih menyimpan senjata api tanpa izin diimbau segera menyerahkannya kepada aparat sebelum dilakukan tindakan hukum.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui adanya aktivitas pembuatan, penyimpanan, maupun peredaran senjata api ilegal, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," katanya.
Polda Sumsel juga mengoptimalkan layanan Call Center Polri 110 sebagai sarana pengaduan masyarakat yang dapat diakses selama 24 jam. Melalui partisipasi aktif masyarakat, kepolisian berharap upaya pemberantasan senjata api ilegal dapat berjalan lebih efektif sehingga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumatera Selatan tetap terjaga.
Tulis Komentar