Dinilai Banyak Pasal Karet, Pemerintah Segera Ajukan Revisi UU ITE

UU ITE

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Menko Polhukam Mahfud Md berkisah tentang awal mula munculnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Aturan itu disebut Mahfud banyak didukung pada awalnya.

"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE. Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE," tulis Mahfud melalui akun Twitter seperti dilihat, Senin (15/2/2021).

Hal itu disampaikan Mahfud usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sorotan khusus perihal kabar ketidakadilan yang muncul akibat UU ITE. Jokowi mengaku tak segan mengajukan revisi ke DPR bila ada pasal-pasal karet di UU itu. Mahfud pun seiya sekata dengan Jokowi.

"Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi," kata dia.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta pada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini," kata Jokowi seperti dilihat dalam Channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2).Sebelumnya, saat pengarahan kepada Peserta Rapim TNI-Polri, Jokowi mengatakan revisi UU ITE bakal diajukan untuk menghapuskan pasal-pasal yang dianggap sebagai 'pasal karet'. Namun Jokowi juga memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membuat pedoman resmi agar UU ITE bisa diimplementasikan dengan adil.

"Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya, hulunya ada di sini, revisi, terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ucapnya. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar