Peringati HPN, Jokowi Bebaskan Abonemen Listrik dan PPh Pasal 21 untuk Media

Presiden RI, Ir Joko Widodo saat berikan sambutan di istana negara pada perayaan HON 2021

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan komitmennya kepada media pada Hari Pers Nasional Tahun 2021. Jokowi ingin membuka pintu agar insan pers turut memberikan kritik dan saran kepada pemerintah.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam pidatonya di Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/2/2921). Jokowi mulanya mengapresiasi peran insan pers yang membantu pemerintah mengedukasi penerapan protokol kesehatan.

"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Insan pers karena membantu pemerintah untuk mengedukasi masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dan membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan tepat," kata Jokowi.

Baca juga: Peringati Hari Pers Nasional, Wartawan Pangandaran Tanam Mangrove

Selain itu, Jokowi menyodorkan janji. Berikut ini sejumlah janji Jokowi kepada media di Hari Pers Nasional:

1. Pembebasan PPh 21 hingga Juni 2021

Jokowi menyadari saat ini insan pers juga tengah menghadapi masa-masa sulit. Karena itu, pemerintah berusaha meringankan beban para wartawan dengan membebaskan pajak penghasilan karyawan atau PPh 21 hingga Juni 2021.

"Saya tahu industri pers sebagaimana sektor swasta yang lain sedang menghadapi juga masalah perusahaannya, masalah keuangannya yang juga tidak mudah, seperti tadi disampaikan oleh ketua PWI. Oleh karena itu, pemerintah berusaha untuk meringankan beban industri media PPh 21 bagi awak media telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah, artinya pajak dibayar oleh pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021," tuturnya.

Jokowi pun meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengawal kebijakan ini. Selain itu, untuk membebaskan industri media dari PPh Badan hingga Juni 2021.

"Tolong ini nanti diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan. Juga untuk industri media dilakukan pengurangan PPh badan, kemudian pembebasan PPh 22 impor dan percepatan restitusi dan insentif ini juga berlaku sampai Juni 2021," kata Jokowi.

2. Pembebasan Abonemen Listrik untuk Media

Jokowi mengatakan industri media juga akan mendapatkan pembebasan abonemen listrik. Dia melanjutkan keringanan dan bantuan yang diberikan pada industri media dan awak media tersebut memang tidak seberapa, tapi dia berharap hal itu dapat membantu.

"Saya tahu perlu saya sampaikan beban fiskal pemerintah juga berada pada posisi yang sangat berat, selain serta untuk menangani permasalahan kesehatan, juga berat dalam menggerakkan perekonomian tatkala sektor swasta mengalami perlambatan yang signifikan," ujarnya.

3. Vaksinasi untuk Wartawan

Jokowi mengatakan, rencananya, vaksinasi awal untuk wartawan dilakukan pada akhir Februari ini.

"Saya yakin banyak awak media yang sudah ingin divaksin tadi saya sudah bisik-bisik ke Prof Nuh (Ketua Dewan Pers), untuk awal nanti di akhir bulan Februari sampai awal Maret nanti," ungkap Jokowi.

Jokowi mengatakan 5.000 vaksin COVID-19 sudah disiapkan untuk vaksinasi awak media.

"Untuk awak media sudah kita siapkan kira-kira 5.000 orang untuk bisa divaksin. Ini termasuk pertama, nanti begitu keluar dari Bio Farma 12 juta (dosis) kita berikan 5.000 untuk awak media," lanjutnya.***


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar