Meranti

Polsek Rangsang Meranti Tangkap DPO Narkoba

DPO Narkoba Ditangkap Polsek Rangsang, Meranti.

 

TRANSKEPRI.COM.MERANTI, - MFW alias AD (25) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika berhasil ditangkap polisi. Ia ditangkap disaat lagi asik tidur di rumahnya.  Rabu, (03/02/2021) sore.

Diketahui, ternyata lelaki yang berasal dari Desa Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau pernah terlibat dengan Kasus Narkotika atas Laporan Polisi Nomor : LP. A/ 07 / X / 2018 / Riau / Res. Kep. Meranti / Sek.Rangsang, tanggal 23 Oktober 2018. 

Selain itu, lelaki yang berumur 25 tahun tersebut sempat melarikan diri dan pihak Aparat Kepolisian Sektor Rangsang mengeluarkan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO / 03 / X / 2018 / Reskrim tanggal 24 Oktober tahun 2018 An. AD.

"Benar terduga pelaku merupakan DPO Kasus Narkotika yang pernah kami ungkap. Terduga Pelaku ditangkap atas informasi dari masyarakat tentang keberadaanya di dalam rumah," kata Kapolres Meranti AKBP Eko Wimpiyanto SIK melalui Kapolsek Rangsang IPTU Djoni Rekmamora , Kamis (4/2) malam. 

Dijelaskannya, kalau penangkapan terduga pelaku dari Kasus Narkotika ini berawal pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2021. Yang mana, Kanit Reskrim Polsek Rangsang IPDA Santo Morlando SH MH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa 1 orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni AD telah berada di Desa Tanjung Samak.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Rangsang IPDA Santo Morlando melaporkan kepada dirinya (Kapolsek Rangsang,red) dan atas informasi itu dijelaskan Kapolsek pada pukul 06.00 Wib tim yang di Pimpin langsung oleh dirinya (Kapolsek Rangsang,red) menuju rumah AD yang berada di  Desa Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang.

"Pada saat Sampai di TKP, tersangka AD sedang tertidur di rumah tersebut dan personil Polsek Rangsang langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Mako Polsek Rangsang guna melakuan penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Ditambahkan Kapolsek kalau rekannya yang ditangkap pada tahun 2018 lalu sudah berada di Lapas Selatpanjang dan rekannya mengakui kalau Barang Bukti (BB) sabu-sabu tersebut didapatkan dari DPO AD.

"Terduga Pelaku sudah lama dincar dan pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1), Pasal 127 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelas Kapolsek Rangsang Iptu Djoni Rekmamora seraya menutupi percakapannya dengan wartawan.(004)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar