BATAM

BP Batam Batal Pungut Tarif Warga yang Lewati DAM Duriangkang

Penampakan DAM Duriangkang di Batam

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Setelah banyak menuai kritikan, akhirnya Badan Pengusahaan (BP) Batam batal memungut tarif bagi warga yang melintas di jalan Dam Duriangkang.

Ruas jalan tersebut diketahui menghubungkan wilayah Seibeduk-Punggur.

Manajer Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan BP Batam, Ibrahim Koto, mengatakan, ruas jalan di Dam Duriangkang bukan merupakan jalan umum.

“Itu merupakan jalan speksi daripada bendungan kita, bukan jalan umum,” tuturnya, Senin (1/2/2021).

Ruas jalan tersebut sebelumnya kerap dimanfaatkan oleh masyarakat dari Teluk Lenggung dan Kampung Bagan.

Kata dia, dulunya BP Batam memberikan akses masyarakat melintasi jalan Dam Duriangkang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Ini dulunya merupakan kebijakan ya bukan aturan dan itu kebijakan kemanusiaan,” paparnya.

Berjalannya waktu lanjutnya kawasan industri di Mukakuning, Panbil dan Kabil berkembang dengan pesat.

Akhirnya ruas jalan tersebut kerap dilintasi secara rutin oleh masyarakat pekerja yang lebih luas terutama dari Sei Beduk, Muka Kuning dan Kabil.

BP Batam kata dia, memberlakukan tarif bagi masyarakat yang menggunakan jalan Dam Duriangkang berdasarkan hasil survei dari daerah lain.

“Kita melihat di daerah lain yang jalan bendungan itu digunakan oleh masyarakat dan itu ada di waduk Lahor, Jawa Timur,” ujarnya.

“Dari situlah kita lihat pengenaan akses itu dan ternyata di sana diberlakukan juga tarif. Kenapa diberlakukan karena memang itu wilayah yang tidak boleh dilewati,” jelasnya.

Tujuannya pengenaan tarif kata dia, untuk pembatasan jumlah kendaraan dengan ketentuan-ketentuan tertentu.

Tetapi setelah dilakukan peninjauan kembali dari berbagai sisi, pihaknya akan melakukan revisi Perka BP Batam Nomor 28 Tahun 2020 terkait tarif layanan di Sumber Daya air, Limbah dan Lingkungan pada Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan.

“Saat ini kita sampaikan pemberlakukan terhadap tarif tersebut belum berlaku. Sampai Perka Nomor 28 Tahun 2020 direvisi,” tuturnya.

Selain itu lanjutnya, masyarakat yang boleh melintasi ruas jalan Dam Duriangkang hanya menggunakan kendaraan roda dua, untuk roda empat dan lebih dari itu tidak boleh dan tidak boleh parkir di sepanjang jalan. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar