TNI Gagalkan Penyelundupan 51 Kg Sabu-sabu dari Malaysia

Anggota TNI yang bertugas di perbatasan berhasil mengamankan dua warga yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 51,932 Kg. (Ist)

TRANSKEPRI.COM. SAMBAS - Anggota TNI yang bertugas di perbatasan menangkap dua warga yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 51,932 Kg di Dusun Sebunga, Desa Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (10/12/2019). Kedua tersangka yakni Euis Patmawati (43), warga Sanggau, Kalbar dan Taufik (29), warga Tabanan, Bali.

Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf AF Dalimunthe mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari pada Selasa pukul 15.00 WIB. saat itu, Sertu Dede Tahyudi Atmayanto mendapatkan informasi dari Pratu Firman Darianto bahwa akan ada yang melintas di jalan tikus.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut Sertu Dede memerintahkan Sertu Jefri mengumpulkan anggota berserta Satgas SGI yang dipimpin oleh Letda Inf Sukijan beserta 2 orang anggota. Kemudian, pada pukul 17.00 WIB melaksanakan penyergapan di 2 titik jalan tikus," ujar Dalimunthe.
Pada pukul 19.00 WIB terlihat dari arah Malaysia, dua orang yang mencurigakan dengan membawa 2 kardus dan 2 buah tas gendong yang diduga sabu-sabu. Melihat itu, tim melakukan pengejaran.

"Keduanya ditangkap tim satgas dan diamankan di pos koki dan dilaksanakan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam kardus dan tas adalah sabu-sabu," katanya.

Bersama kedua tersangka, aparat berhasil mengamankan sabu seberat 51,923 kg dan bermacam kartu identitas. "Saat ini sedang dilaksanakan kordinasi dengan Polsek Sajingan Besar untuk penyerahan tersangka dan barang bukti," pungkasnya.(ssb/sindonews)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar