MERANTI

Polres Meranti Kembali Tangkap Penjudi Togel Online

Pelaku dan barang-bukti judi togel online

TRANSKEPRI.COM.MERANTI - Aparat kepolisian kembali memberantas judi jenis toto gelap (Togel) online. Kali ini, satu orang warga diciduk Polsek Rangsang di Desa Sonde, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kepulauan Meranti, Riau. 

Terduga pelaku berinisial KA (41) asal warga Jalan Deli, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi tersebut diringkus oleh Tim Unit Reskrim Polsek Rangsang pada Kamis (21/1/2021) sekira pukul 17.45 WIB. 

Pengungkapan judi togel online ini dibeberkan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto SIK melalui Kapolsek Rangsang, IPTU Djonni Rekmamora, Jumat ( 22/1/2021) sore.

Diceritakan Djonni, pengungkapan tersebut berawal pada Kamis (21/1/2021) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya masih beredarnya tindak pidana perjudian jenis togel di Desa Sonde, Kecamatan Rangsang Pesisir.

"Mendapatkan informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Rangsang, IPDA Santo Morlando SH MH bersama beberapa anggota langsung menuju ke TKP (tempat kejadian perkara)," ujarnya.

Selanjutnya, anggota di lapangan tetap ingin memastikan terlebih dahulu apakah benar informasi tersebut sehingga Kanit Reskrim Polsek Rangsang bersama beberapa anggota mematangkan informasi mengenai tindak pidana perjudian tersebut.

"Setelah A1 (informasi akurat) anggota langsung menuju ke TKP (salah seorang rumah warga berinisial Arm) di Desa Sonde Kecamatan Rangsang Pesisir dan langsung didapatkan seseorang yang berinisial KA sedang berada di dalam rumah tersebut dan langsung dilakukan penggeledahan," ujarnya.

Dijelaskan Djonni, hasil dari penggeledahan itu, didapatkan barang bukti (BB) berupa, uang tunai senilai Rp3.800.000,00, satu buah handphone merk Realmi tipe C15 warna hijau silver, satu buah handphone merk Nokia tipe 105 warna biru, satu buah buku karbon alat tulis togel dan satu buah tas pinggang warna hitam merk Fashion.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut. Terduga pelaku akan dikenakan Pasal 303 Ayat (1) ke (1) KUHPidana," pungkasnya. (bom)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar