Listyo Sigit Bakal Hapus Tilang di Jalanan, Ini Tanggapan Pengamat

Komjen Listyo Sigit Prabowo

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA - Pengamat Transportasi Yayat Supriatna menyambut baik adanya rencana kebijakan Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit yang hendak menghapuskan sistem tilang lapangan oleh anggota kepolisian. Langkah penegakan hukum berbasis elektronik (ETLE) akan mengurangi negoisasi antara anggota pelanggaran lalulintas.

"Bagus, agar tidak terjadi namanya ruang negoisasi. Tidak ada kesan polisi selalu mencari kesalahan, tidak ada kesan jelek masyarakat kepada polisi," kata Yayat saat dihubungi MNC Portal Indonesia melalui telepon, Kamis (21/1/2021).

Dengan penerapan sistem elektronik tilang masyarakat tidak lagi takut oleh petugas tapi takut karena kamera CCTV yang telah menggantikan tugas polisi. Dengan semakin sedikitnya petugas di lapangan akan semakin rendah aturan yang bisa dinego.

"Kenapa ada petugas karena tingkat disiplin rendah, kenapa rendah karena aturan bisa dinego dengan petugas. Kenapa petugas mau diajak? Karena ruang negoisasi. Petugas kadang memberikan celah," jelasnya.

Dia menilai sistem tilang elektronik tidak serta Merta dapat langsung dilakukan. Perlu adanya elaborasi dan kota percontohan untuk menerapkan sistem tersebut.

Sebelumnya, Sigit menyoroti soal cara anggotanya menangani pelanggaran lalu lintas. Listyo akan mengedepankan elektronik tilang (ETLE).

“Kemudian, khusus lalu lintas. Penindakan pelanggaran lalin, secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektoronik atau biasa disebut ETLE,” kata Listyo Sigit Prabowo dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Listyo menjelaskan, ETLE ini bertujuan untuk mengurangi interaksi dalam proses penilangan, guna menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota melaksanakan proeses tersebut. Karena itu, dia menegaskan bahwa saat polisi lalin turun ke lapangan, mereka hanya mengatur lalin yang macet dan tidak perlu lakukan tilang.

“Ke depan, saya harapkan anggota lalin turun ke lapangan, kemudian mengatur lalin yang sedang macet, tidak perlu melakukan tilang,” tegas Kabareskrim itu. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar