MERANTI

JPU Nyatakan Kasus Pilkada Meranti Kadaluarsa

Sengketa Pilkada Meranti dilapor ke Kejaksaan

TRANSKEPRI.COM.SELATPANJANG- Upaya pelanggaran yang dilaporkan oleh tim pasangan calon (Paslon) Pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti nomor urut 3 Mahmuzin Taher dan Nuriman kepada Sentra Gakkumdu, telah di tolak oleh tim Gakkumdu, Jaksa Penuntut umum (JPU), Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.

Selain itu, dugaan politik uang yang melilit Tim Paslon Nomor Urut 1 H Adil dan Asmar di anggap kadaluarsa oleh tim penegakan hukum (Gakkumdu) setelah pelimpahan berkas perkara di Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"JPU bersama tim Gakkumdu nyatakan kadaluarsa kasus diliimpahkan, karena tidak cukup waktu, dan Kasusnya  tidak dilimpahkan ke persidangan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Budi Rahardjo ,SH MH Kepada media ini Rabu (20/1/2021) saat di jumpai.

Ia mengatakan, setelah di teliti, oleh tim penutut umum,  yang tergabung di Gabung Penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), bahwa berkas tersebut sudah kadaluarsa.

Menurut Budi Rahardjo, Jaksa Penuntut umum (JPU), Ia nya  berpendapat bahwa, perkara tersebut, tidak cukup bukti.dan lewat waktu, mengenai sengketa pilkada tersebut, waktu yang di batasi oleh UUD Pilkada nomor 10 Tahun 2016 dan peraturan mahkamah Agung (PerMA) Nomor 1 tahun 2018.

"Dalam sengketa Pilkada Serentak, adapun Paslon yang memperoleh suara terbanyak hendaklah menunggu keputusan yang Final dari Makamah Konsitusi (MK),"ungkap Budi Rahardjo. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar