Raih Penjualan 42.021 Unit, Honda Brio Jadi Mobil Terlaris di Indonesia 2020

Mobil Honda Brio

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Honda Brio untuk kali pertama menduduki puncak sebagai mobil terlaris di Indonesia pada 2020. Salah satu mobil low cost and green car (LCGC) ini pada akhir 2021 harganya akan lebih mahal.

Honda Brio dan LCGC lainnya bakal tak lagi mendapat keistimewaan bebas Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Mulai Oktober 2021 LCGC akan kena PPnBM sebesar 3% dari sebelumnya 0%. Sehingga harganya akan lebih mahal dari sebelumnya.

Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor Yusak Billy mengaku sudah menyadari potensi tersebut, harga mobil dipastikan naik, tapi pihaknya yakin betul Honda Brio Satya bisa mendapat PPnBM terendah.

"Kalau itu naik 3% itu PPnBM, dan bukan hanya Honda saja, tapi seluruh pemain juga mengalami kenaikan," kata Billy saat konferensi virtual, dikutip Selasa (19/1) dari detikcom.

"Tentunya persaingan makin baik ke depan, karena pemerintah sangat memperhatikan kendaraan yang sangat ramah lingkungan. Kami berusaha mengikuti semaksimal mungkin kendaraan yang mendapatkan PPnBM paling rendah," sambung Billy.

Tanpa dikenakan PPnBM, city car Honda itu menjadi mobil terlaris. Sepanjang tahun lalu, Honda Brio mengumpulkan total penjualan sebanyak 43.021 unit di seluruh Indonesia dengan masing-masing penjualan Honda Brio Satya sebesar 31.713 dan dan Brio RS 11.308 unit.

PP 73/2019 secara resmi menghapus keistimewaan LCGC yang tidak dikenakan tarif PPnBM melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

PP ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober dan telah diundangkan sejak 16 Oktober 2019 oleh Plt. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tjahjo Kumolo. Peraturan ini mulai berlaku setelah 2 tahun sejak diundangkan, artinya mulai berlaku 16 Oktober 2021.

Mobil LCGC yang sebelumnya PPnBM 0%, akan dikenakan sebesar 3%. Melalui skema baru, nantinya prinsip pengenaan PPnBM tak lagi berdasarkan kapasitas mesin cc, tapi berdasarkan emisi CO2 yang dihasilkan.

Pengenaan itu berlaku untuk produk LCGC mesin bensin maksimal 1.200 cc yang mampu mendapatkan efisiensi bahan bakar minimal 20 km per liter atau emisi CO2 di bawah 120 g per km. Sedangkan mesin diesel maksimal 1.500 cc efisiensinya mesti setidaknya 21,8 km per liter atau emisi CO2 maksimal 120 g per km.

Saat aturan ini berlaku, otomatis harga ritel (penjualan dealer ke konsumen) yang terkerek naik. Salah satunya, Honda Brio yang menjadi mobil terlaris di Indonesia pada tahun 2020, untuk LCGC (Brio Satya) terlaris di mana tahun lalu belum dikenakan PPnBM. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar