Meranti

Polres Meranti Tangkap 3 Pelaku Judi Togel

3 Terduga Pelaku Judi Togel Ditangkap Polres Meranti

 


TRANSKEPRI.COM.MERANTI- Unit 1 Tindak Pidana Umum (Tipidum)  Satreskrim Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus perjudian di Selatpanjang. Kali ini, sebanyak 3 orang terduga pelaku judi togel berhasil diamankan di kedai kopi Jalan Imam Bonjol, Selatpanjang, Jum'at (15/01/2021) siang.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP. A/ 04 / I / 2021 / Riau / Res. Kep. Meranti / SPKT, tanggal 15 Januari 2021 dan benar di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan terduga pelaku sedang melayani pembelian nomor togel, ucap Kapolres Meranti, AKBP Eko Wimpoyanto Hardjito SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti AKP Prihadi Tri Saputra SH, MH.

"tiga orang terduga pelaku tersebut berinisial IB (31 thn) dan UL (43 thn) warga Desa Alah Air serta BY (49 thn) yang merupakan warga Desa Alah Air Timur", ucap prihadi.

Lebih lanjut dibeberkannya, kronologis kejadian bermula pada hari Jum'at tanggal 15 Januari 2021 sekitar pukul 10.45 Wib tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi permainan judi jenis togel yang bertempat di salah satu Kopi Kopi tepatnya di Jl. Imam Bonjol Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi.

"Berdasarkan informasi tersebut Tim opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 14.00 Wib ditemukan 2 (dua) orang laki-laki berinisial IB dan UL sedang melayani pembeli nomor Togel, melihat hal tersebut Tim opsnal langsung mengamankan terduga pelaku bersama Barang Bukti (BB)" Jelasnya

Kemudian dia mengatakan untuk BB yang berhasil diamankan yakni 9 lembar potongan kertas bertulisan angka Togel, uang tunai sebesar Rp. 466.000,-, uang tunai sebesar Rp. 25.000,- untuk pemesanan atau membeli nomor togel, 1 unit Handphone merk Oppo A37 f warna putih, dan 1 unit handphone merk Nokia 105 warna biru.

"Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna proses lebih lanjut, kemudian untuk pasal yang disangkakan terhadap terduga adalah pasal 303 Ayat (1) Ke (1) Jo 303 Bis Ayat (1) ke (2) KUH Pidana", ungkap AKP Prihadi mengakhiri.(004)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar