ANTISIPASI VIRUS CORONA
Pembatasan di Jakarta, Jawa dan Bali Hari Ini Diberlakukan
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat dengan menerapkan PSBB ketat mulai hari ini karena data positif dan kasus aktif virus Corona menanjak. Pemerintah pusat juga memberlakukan PPKM di Jawa dan Bali.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat kembali diberlakukan di ibu kota selama dua minggu ke depan. Itu dimulai 11 hingga 25 Januari.
Anies mengatakan saat ini kasus aktif di Jakarta mencapai 17.382.
PSBB ketat itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. Langkah itu sekaligus sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat melalui Ketua komite Penanganan COVID-19 Airlangga Hartanto."Tertinggi dalam masa pandemi Jakarta dalam 9 bulan lebih," kata Anies saat menyampaikan perkembangan situasi pandemi COVID-19 lewat akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (9/1/2020).
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran milik swasta, BUMN, BUMD, dan instansi pemerintah menerapkan 75% kerja dari rumah atau work from home (WFH) dan 25% kerja dari kantor atau work from office (WFO).Mengacu aturan itu, berikut pembatasan aktivitas luar yang berlangsung mulai 11 hingga 25 Januari 2021:
2. Kegiatan pada sektor esensial, seperti energi, komunikasi, keuangan, pasar rakyat, dan toko swalayan, beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
3. Kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
4. Kegiatan belajar mengajar di rumah secara daring.
5. Kegiatan restoran untuk makan/minum di tempat sebesar 25% dari kapasitas dan sampai dengan pukul 19.00 WIB. Sementara layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang sesuai dengan jam operasional restoran.
6. Kegiatan pada pusat perbelanjaan pembatasan operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB.
7. Kegiatan peribadatan di tempat ibadah 50% dari kapasitas.
8. Kegiatan pada fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100%.
9. Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang menimbulkan kerumunan massa dihentikan.
10. Kegiatan pada moda transportasi umum termasuk taksi online maksimal penumpang 50% dari kapasitas. Ojek online dan pangkalan 100% dari kapasitas. (tm)
Tulis Komentar