Kabar Gembira, Pemerintah Salurkan 3 Jenis Bansos Ini Mulai Besok
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Jadi kabar gembira bagi seluruh masyarakat Tanah Air karena 3 Bansos ini akan disalurkan Pemerintah mulai besok, (04/01/21).
Nampaknya, Pemerintah tidak berhenti untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat Tanah Air di tahun 2021.
Hal tersebut lantaran pandemi Covid-19 yang masih mewabah di Tanah Air dan belum tahu kapan akan berakhir.
Terbaru, Pemerintah melalui Kementerian Sosial kabarnya akan menyalurkan 3 bantuan sosial (Bansos) pada Senin (4/1/2021) besok.
Kedua bansos tersebut akan diberikan dalam empat tahap selama satu tahun, yakni Januari, April, Juli dan Oktober.
Namun, penerima program sembako akan mendapatkan bantuan senilai Rp 200.000 dan disalurkan mulai Januari hingga Desember 2021.
Lantas, apa saja bantuan sosial yang diberikan Pemerintah kepada masyarakat di tahun ini?
Dirangkum GridHITS dari Kompas.com, nantinya penyaluran bansos di tahun ini akan dilakukan oleh Presiden Jokowi.
Disebutkan oleh Direktur Jenderal Penanganan Fakis Miskin (PFM) Kemensos Asep Sasa Purnama, acara penyaluran bansos 2021 akan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
"Insya Allah, akan ada Acara Penyaluran Bansos 2021 oleh Bapak Presiden tanggal 4 Januari 2021 pukul 14.00 WIB di Istana Presiden. Saat ini kami tengah persiapan untuk acara tersebut," kata Asep yang dilansir GridHITS dari Kompas.com.
Lebih lanjut ada tiga bantuan sosial yang akan disalurkan, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST)
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Melansir dari GridHITS, program bantuan PKH sebelumnya telah diselenggarakan sebelum pandemi di tahun 2020.
PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Program penagulangan kemiskinan yang telah berjalan sejak 2007 ini, disesuaikan untuk setiap komponennya.
Diberitakan sebelumnya pada tahun 2020, ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun akan menerima Rp 250.000 per bulan.
Sedangkan, siswa SD sebesar Rp 75.000 per bulan, siswa SMP sebesar Rp 125.000 per bulan, dan siswa SMA sebesar Rp 166.000 per bulan.
Bagi penyandang disabilitas berat dan orang lanjut usia (70 tahun ke atas) akan menerima bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan.
Penerima PKH juga berhak atas fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik).
2. Program sembako dan Bantuan Sosial Tunai (BST)
Kemensos juga memberikan bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 300.000 yang ditargetkan bagi 9 juta keluarga KPM Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), bukan penerima PKH.
Penyaluran bantuan ini dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Penerima bansos merupakan mereka yang terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun tidak memiliki data di DTKS.
Untuk peserta yang tidak terdaftar di DTKS berhak mendapatkan bantuan dengan usulan daerah.
Pengecekan BST dapat disimak dengan mengakses situs cekbansos.siks.kemsos.go.id.
Dalam pelaksanaan pencairan bantuan, pemerintah bekerja sama dengan PT Pos dan bank himbara (himpunan bank milik negara) yang ditunjuk.
Seluruh bank himbara diminta mematuhi kesepakatan untuk segera meminta para penerima manfaat mencairkan dana yang telah diberikan.
Disebutkan oleh Direktur Jenderal Penanganan Fakis Miskin (PFM) Kemensos Asep Sasa Purnama, ada sekitar 38,8 juta penerima tiga bantuan itu.
"Kalau PKH 10 juta KPM, Program Sembako/BPNT sebanyak 18.8 juta KPM, dan BST 10 juta KPM," jelas dia. (tm)
Tulis Komentar