Pemerintah Imbau Warga Indonesia Tak Bepergian ke Luar Negeri
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Cecep Herawan mengimbau Warga Negara Indonesia (WNI) mengurungkan niat untuk bepergian keluar negeri di masa pandemi Covid-19.
"Kami imbau khususnya WNI untuk kiranya menunda perjalanan luar negeri, kiranya dapat dipertimbangkan dengan matang," kata Cecep dalam dialog 'Membedah Regulasi Larangan Masuk Bagi Warga Asing' di YouTube BNPB, Selasa (29/12).
"Alangkah baiknya perjalanan luar negeri ditunda dulu jika tidak mendesak, apalagi terkait pandemi Covid-19 saat ini," tutur Cecep.Cecep mengatakan WNI tak perlu keluar negeri jika tak ada keperluan yang mendesak. Langkah ini perlu dilakukan untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia.
Cecep mengatakan pihaknya di luar negeri juga siap membantu WNI yang mengalami kendala dalam perjalanan pulang ke Indonesia.
"Meski perwakilan pemerintah di luar negeri senantiasa akan siap sedia membantu WNI yang mendapat kendala perjalanan, namun alangkah baiknya perjalanan luar negeri untuk ditunda dulu," pungkas Cecep.
Namun, Kemenlu tetap membolehkan WNI pulang ke Indonesia, merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 14 tentang Keimigrasian. Pemerintah Indonesia akan menutup pintu masuk WNA ke Indonesia mulai 1 Januari 2021 mendatang. Kedatangan WNA per tanggal 28 Desember-31 Desember masih diperbolehkan dengan aturan ketat. (tm)
Tulis Komentar