Pengukuhan itu untuk menindaklanjuti Surat Keputusan yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada April lalu, terkait peningkatan struktur Korps Brimob.
"Korbrimob pada hari ini akan diresmikan dan dikukuhkan oleh Bapak Kapolri, organisasi Brimob yang sebelumnya dipimpin oleh pati bintang dua, sore hari ini secara resmi akan dipimpin oleh pati bintang tiga," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mako Brimob, Jumat (10/6).
Dedi mengatakan nantinya Dankor Brimob akan didampingi oleh Wadankor Brimob dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen).
Menurut dia, Presiden juga merestui untuk penambahan sejumlah jabatan struktural lain di organisasi tersebut.
"Nanti Wadankornya pati bintang 2, kemudian Danpas-danpasnya dan juga jabatan-jabatan pati lainnya dalam rangka untuk penguatan organisasi Brimob," ucap dia.
Dedi menjelaskan, penguatan organisasi Brimob dilakukan mengingat peranan pentingnya dalam menjaga kesatuan NKRI.
Selain itu, kata dia, Brimob juga merupakan salah satu satuan elite di Korps Bhayangkara yang mempunyai fungsi pengamanan penting.
"Oleh karenanya Bapak Presiden merasa perlu untuk Korbrimob dipimpin oleh pati bintang tiga," jelas dia.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI. Beleid itu ditetapkan dan diundang pada 7 April 2022.
Kapolri sempat menyatakan bakal memperkuat Brimob memasuki tahun politik pemilu. Ia mengatakan perwira berpangkat Komjen sebagai Dankorbrimob diperlukan untuk menanggapi tantangan yang akan dihadapi oleh kepolisian ke depan.
Selain itu, Listyo turut menyoroti pengamanan Ibu Kota Negara (IKN) dan sejumlah wilayah Indonesia lain berkaitan dengan proyek strategis nasional yang memerlukan pengawalan Brimob.
"Dalam Pileg dan Pilpres yang menimbulkan polarisasi yang berdampak pada demokrasi, polarisasi masih kentara," kata Listyo tahun lalu. (tm)
Tulis Komentar