Mulai 1 Januari Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Iuran BPJS Kesehatan akan naik per 1 Januari 2021. Kenaikan menyasar iuran kepesertaan kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI), Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
Secara nominal, sebenarnya besaran iuran untuk kelompok tersebut tetap Rp42 ribu per orang per bulan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Begitu juga dengan peserta PBPU dan peserta BP."Iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional, yaitu sebesar Rp42 ribu per orang per bulan," tulis Pasal 29 ayat 1 seperti dikutip CNNIndonesia.com, Senin (28/12).
"Besaran iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III, yaitu sama dengan besaran iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional," terang Pasal 34 ayat 1.
Namun, ada perubahan iuran dari yang dibayarkan oleh masing-masing peserta.
Tetapi nanti pada 2021, nominal iuran yang harus dibayar kelompok tersebut naik menjadi Rp35 ribu per orang per bulan. Sedangkan Rp7.000 sisanya dibayarkan oleh pemerintah.Pada 2020, peserta PBI, PBPU, dan peserta BP membayar iuran Rp25.500 per orang per bulan. Sisanya, pemerintah memberikan subsidi Rp16.500 per orang per bulan.
Untuk iuran kepesertaan PBPU dan peserta BP kelas II dan I tetap seperti tahun ini alias tidak ada kenaikan. Masing-masing Rp100 ribu dan Rp150 ribu per orang per bulan.
Kendati begitu, pemerintah sebenarnya berencana mengeluarkan kebijakan hapus kelas di mana nantinya standar layanan perawatan hanya satu. Namun sejauh ini, besaran iuran masih mengacu pada Perpres 64/2020 untuk tahun depan. (tm)
Tulis Komentar