Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Alat Kesehatan Covid-19

Bareskrim Polri

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap sindikat penipuan berskala internasional berkedok bisnis jual beli alat kesehatan untuk covid-19. Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebut kerugian yang disebabkan oleh sindikat itu mencapai Rp276 miliar.

Dari jumlah tersebut, polisi baru menyita Rp141 miliar.

"Menjadi kewajiban kita bagaimana kemudian kita ungkap kasus ini untuk kemudian mengembalikan citra Indonesia di mata internasional terkait dengan masalah ini," ujar Listyo kepada wartawan di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (16/12).

Kejahatan sindikat tersebut, kata Listyo, telah menjadi perhatian Financial Action Task Force, lembaga dunia yang dibentuk untuk menangani kejahatan pencucian uang. Terlebih, mereka melakukan aksinya di tengah pandemi global Covid-19.Pengungkapan kasus tersebut bermula saat Divisi Hubinter Polri pada 3 November lalu menerima laporan dari Inteprol Belanda terkait modus kejahatan oleh sindikat tersebut.

"Kelompok ini memanfaatkan situasi ini dengan memanfaatkan celah l-celah dimana negara-negara sedang mencari alat-alat terkait dengan masalah pencegahan Covid-19," katanya.

Barskrim kemudian menangkap empat orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut. Mereka memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksinya.

Listyo menerangkan, sindikat tersebut bekerja lewat skema email compromise. Dalam salah satu kasus, mereka bekerja dengan cara mengirim email perubahan nomor rekening, agar korban mengirimkan sejumlah uang ke perusahaan fiktif yang dibuat pada pelaku.Di antara mereka, dua orang yakni, ODC alias Emeka dan Hafiz berperan sebagai pembuat dokumen dan perusahaan fiktif dalam dalam aksinya. Keduanya dibantu oleh Belen alias Dani dan Nurul alias Iren.

Listyo mengatakan, keempat tersangka dijerat pasal 378 dan 263 KUHP, Pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana. Kemudian Pasal 45 juncto pasal 28 tentang ITE dan pasal 55 serta pasal 56 KUHP, dan juga pasal 3 pasal 4 pasal 5 dan pasal 6 atau pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Terhadap masyarakat yang mendapati hal-hal tersebut atau merasa dirugikan karena modus yang serupa bisa segera melaporkan ke Bareskrim Polri untuk segera kami tindaklanjuti," ujarnya. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar