Sebar Ujaran Kebencian, Mantan Ketua FPI Banda Aceh Tersangka
TRANSKEPRI.COM.ACEH- Mantan Ketua FPI Kota Banda Aceh, Tgk Abu Bakar ditangkap polisi karena tersandung kasus ujaran kebencian terhadap institusi Polri.
Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta membenarkan soal penangkapan Abu Bakar. Kata dia, kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan.
Penangkapan dilakukan karena Abu Bakar mengeposkan ajakan untuk melawan Polri lewat akun Facebook."Benar. sudah jadi tersangka," kata Margiyanta saat dikonfirmasi, Sabtu (21/11).
Berikut penggalan postingan Facebook yang
menjerat Tgk Abu Bakar:
POLISI SIAP...!!!
POLISI SIAP SIKAT RAKYAT
POLISI SIAP SIKSA RAKYAT
POLISI SIAP LAWAN RAKYAT
POLISI SIAP HANTAM RAKYAT
POLISI SIAP BANTAI RAKYAT
POLISI SIAP BUNUH RAKYAT.
Abu Bakar menggunakan akun Facebook bernama Aqar Mameh Masyien. Dalam postingan itu ia terkesan menjelekkan serta menyudutkan institusi Polri. (tm)
Tulis Komentar