Ini Kata Pertamina Terkait Rencana Penghapusan Premium

SPBU Pertamina

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- PT Pertamina (Persero) angkat bicara mengenai rencana penghapusan BBM jenis Premium yang mulai diberlakukan 1 Januari 2021. Penghapusan BBM Premium ini dilontarkan oleh pejabat Kementerian LHK.

Pertamina memastikan tetap menjalankan penugasan Pemerintah untuk menyalurkan Premium, termasuk di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali).

Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 serta Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018.

Pjs VP Corporate Communication Pertamina Heppy Wulansari menjelaskan sebagai badan usaha hilir yang mendapat penugasan dalam menyalurkan BBM, Pertamina tidak akan menghapuskan Premium. Sebab menurutnya, keputusan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah.

"Pertamina tunduk pada regulasi yang ada. Yang dilakukan saat ini yakni mengedukasi konsumen untuk menggunakan BBM ramah lingkungan dan yang lebih berkualitas dalam meningkatkan performa kendaraan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (14/11/2020).

Sebelumnya, untuk tahap pertama, penghapusan BBM jenis premium akan dilakukan mulai dari Pulau Jawa, Madura dan Bali (Jamali). Setelah itu, akan diikuti oleh kota-kota lainnya hingga ke seluruh Indonesia

“Senin malam yang lalu saya bertemu dengan Direktur Operasi Pertamina, beliau menyampaikan per 1 Januari 2021, Premium di Jamali khususnya itu akan dihilangkan. Kemudian menyusul kota-kota lainnya di Indonesia," ujar Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LHK MR Karliansyah. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar