BATAM
BNNP Kepri Amankan 33 Kg Sabu Asal Malaysia di Perairan Nongsa
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Badan Narkotika Nasional di Provinsi (BNNP), Kepri menggagalkan penyelundupan barang haram Narkotika jenis Sabu seberat 33 kg di Perairan Nongsa, Batam, Senin (9/11/2020) malam.
Penyeludupan Narkotika itu, dilakukan oleh tiga orang nelayan, karena tergiur dengan upah Rp 30 juta per kilogramnya nuang diijanjikan seorang bandar, untuk dibawa ke Batam, melalui jalur Perairan Pulau Putri Nongsa.
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, terkait tindak penyelundupan narkoba tersebut, pihak BNNP sudah mengamankan tiga orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Di antaranya pria berinisial S (49), I (34), serta A (46), yang ketiganya merupakan WNI, asal Batam," sebut Brigjen Richard,
Rabu (11/11/2020) siang.
Awalnya, terang Richard, Petugas BNNP Kepri sore lalu mendapatkan informasi terkait akan adanya transaksi narkoba, yang akan diselundupkan dari Malaysia ke Batam ini, melalui Perairan Nongsa sekitar 15.00 WIB.
Kata Richard, petugas lansung melakukan upaya pengintaian ke Perairan Pulau Putri itu, untuk menunggu kemunculan target.
"Ketika petang, petugas melihat sebuah speed boat yang melintas dari Malaysia. Kemudian petugas langsung melakukan pengejaran dan pencegatan," terangnya.
"Setelah kapal petugas BNNP berhasil mendekat, tekong speedboat meloncat ke laut dan membiarkan speed boatnya melaju tanpa kemudi," papar Richard.
Kemudian, kata Richard, Petugas BNNP memutuskan naik ke kapal, untuk dapat menghentikan speed boat.
"Dan ternyata saat digeledah, ditemukan 33 bungkus teh China, yang kami curigai adalah Narkotika jenis Sabu. Dan benar, setelah dicek dalam bungkusan tersebut adalah Sabu seberat 33 Kilogram," ucap Brigjen Richard.
Selanjutnya, petugas mencoba lakukan pencarian terhadap tekong di area laut, tetapi hingga pukul 02.00 WIB dini hari tidak ketemu.
"Nah, saat kami telusuri identitas tekong speed boat terungkap. Yakni, S tersebut seseorang nelayan di Belakang Padang," katanya.
"Polisi mencarinya dan berhasil melacak keberadaan S di daerah Batu Besar. Lalu sekira pukul 22.45 WIB petugas melihat 2 orang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri dan langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua orang tersebut," paparnya.
Sementara itu, ungkapnya, tersangka A (46), WNI yang berprofesi sebagai kuli bangunan yang beralamat di Batuampar.
"Berdasarkan hasil interogasi, diketahui tersangka S minta dicarikan satu mesin speedboat kepada I (34) yang berprofesi sebagai karyawan PT, dengan beralamat di Belakang Padang," ucapnya lagi.
Sedangkan yang memberi pekerjaan itu kepada tersangka S adalah SK, ucapnya, yang sekarang ini jadi DPO, serta berada di Palembang.
Brigjen Richard menjelaskan, dalam aksi penyelundupanini tersangka S dijanjikan upah oleh SK (DPO), sebesar Rp 30 juta, per kilogram, jika berhasil membawanya ke Batam.
"Sedangkan uang yang sudah diterima tersangka ini sebanyak Rp 14 juta untuk biaya pengantaran barang. Sedangkan kepada tersangka I dan S dijanjikan Rp 5 juta. Tetapi, yang diterima baru sebesar Rp 500 ribu, saja," katanya.
Atas perbuatan dari ketiga tersangka ini, pungkasnya, dikenakan Pasal pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No. 35 tahun 2009. "Yakni dengan hukuman maksimal, di hukuman mati ataupun seumur hidup," tandasnya. (wan)
Tulis Komentar