Pemain Game PUBG di Aceh Bisa Di Hukum Cambuk, Begini Penjelasan Ulama

Ilustrasi pemain pubg yang di hukum

TRANSKEPRI.COM. ACEH - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian menegaskan setiap pemain game daring Player Unknown's Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya yang mengandung unsur kekerasan atau peperangan, layak dihukum cambuk sebagai pelanggar syariat Islam di Aceh.
 
“Jadi sangat layak di Aceh sebagai negeri syariat ini, pelaku yang melakukan tindakan haram yang dilarang di dalam agama Islam, sangat layak diseret diberi sanksi untuk dihukum cambuk sesuai aturan yang berlaku di Aceh,” kata Teungku Abdurrani Adian di Meulaboh, Jumat.

Seperti diketahui, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh pada Juni 2019 lalu telah mengeluarkan fatwa haram memainkan permainan daring "player unknown battle ground" atau PUBG dan sejenisnya.

Fatwa tersebut dikeluarkan karena permainan daring tersebut menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat khususnya generasi muda, karena permainannya mengandung kekerasan, peperangan sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap akhlaq dan psikologis pemain game dimaksud.

Teungku Abdurrani juga menegaskan, meski fatwa haram game daring PUBG atau sejenisnnya saat ini belum ditindaklanjuti di dalam pemberian sanksi hukuman cambuk, namun ia menyatakan Pemerintah Aceh sudah bisa melaksanakan ketentuan tersebut agar pemain ‘game haram’ tersebut bisa diberi sanksi.
 
“Game PUBG memang sudah diterbitkan fatwa haram oleh MPU Aceh, meski belum ada penerapan sanksi, namun sebagai seorang muslim, apabila masih terus memainkan game tersebut tentu mereka akan berdosa.

Mereka juga akan mempertanggungjawabkan dosanya di akhirat kelak,” kata Teungku Abdurrani Adian menegaskan.

Untuk itu, ia berharap kepada Pemerintah Provinsi Aceh segera merealisasikan fatwa tersebut agar pemain game PUBG atau sejenisnya di Aceh agar diberi sanksi hukuman cambuk, sesuai dengan  Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang sudah berlaku lama di Aceh. (ant)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar