Meranti

Dinas PMD Ingatkan ASN dan Kepala Desa Netral Dalam Pilkada


 


TRANSKEPRI.COM.MERANTI- 
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kepulauan Meranti,  mengingatkan kepala desa untuk tidak berpolitik saat Pilbub Desember 2020. 
 
Kepala desa juga tidak boleh ikut kampanye dan memberikan dukungan kepada salah satu Pasangan Calon (Paslon) Pilbub 9 Desember 2020 sesuai dengan yang telah ditetapkan Banwaslu Kepualauan Meranti.


" Kita  melarang bagi aparatur desa untuk ikut  berpolitik dalam pemilu. Untuk wewenangnya menetapkan sanksi itu ada di Banwaslu Meranti," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kepulauan Meranti, Darwis S.IP MM,  Kamis (15/10)

Ia juga meminta agar kepala desa dan perangkat desa untuk tidak mengikuti arah politik dan sampai ikut andil dalam politik saat pilbub dalam salah satu paslon. 

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti betul-betul menunjukkan sikap tegas terhadap ada dugaan pelanggaran. Adanya,  ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN),  tenaga honorer,  bahkan kepala desa di pilkada serentak 2020.


"Kalau ada oknum ASN maupun Kepala Desa melanggar aturan pilkada kita tetap rekomendasikan untuk ditindak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Karena terbukti melanggar netralitas ASN dan kepala desa," kata Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal beberapa waktu lalu.(004)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar