Batam Disetujui Jadi Pintu Keluar-Masuk Indonesia-Singapore
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi secara resmi meluncurkan pengaturan koridor perjalan atau Travel Corridor Arrangement (TCA) antara Indonesia dan Singapura, Senin (12/10/2020).
Retno berujar ada dua pintu masuk keluar yang disetujui kedua negara dalam hal ini.
“Mengenai pintu keluar masuk atau location untuk sementara ada di dua titik,” kata Menlu dalam konferensi pers daring Senin (12/10/2020).
Titik pertama lewat jalur laut, melalui Terminal Ferry (pelabuhan) Tanah Merah Singapura menuju Terminal Ferry Batam Center, maupun sebaliknya.
“Itu pintu masuk pertama kalau menggunakan (kapal) ferry,” ucap Menlu
Adapun pintu masuk kedua yaitu Soekarno-Hatta International Airport menuju Changi International Airport, maupun sebaliknya.
Kemudian mengenai persyaratan PCR test, akan dilakukan dua kali, PCR pertama dalam 72 jam sebelum departure dan PCR kedua pada saat ketibaan di bandara/terminal ferry.
“Pre departure PCR test result (hasil tes PCR) akan dikeluarkan oleh mutually recognized Healthcare Institutions (Kementerian Kesehatan terkait dari kedua negara),” ujarnya.
Daftar recognized Healthcare Institutions akan segera disampaikan berdasarkan hasil kesepakatan antara Kemenkes RI dan Kemenkes Singapura.
“PCR dilakukan atas biaya sendiri oleh masing-masing applicants,” tegas Menlu.
Menteri Retno menegaskan TCA tidak berlaku untuk perjalanan biasa atau wisata.
TCA ini berlaku untuk perjalanan bisnis essensial dan perjalanan diplomatik dan kedinasan yang mendesak
Retno mengatakan pengaturan ini akan berlaku 14 hari setelah pengumuman sesuai kesepakatan Indonesia dan Singapura.
Sehingga, TCA Indonesia-Singapura akan berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.(tm)
Tulis Komentar