Mantan Kabag Humas Pemkab Lingga Dipolisikan

Prengki Simanjuntak saat memperlihatkan bukti laporan kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Oknum Aparatur Sipil Negara (BF) yang saat ini berdinas di Pemerintah Kota Tanjungpinang, resmi dilaporkan Prengki Simanjuntak atas dugaan tindak penipuan ke Polres Tanjungpinang, Senin (5/10/20).

Berdasarkan informasi pelapor, perkara ini bermula sekitar tahun 2018 silam ketika terlapor menjanjikan proyek kepada pelapor namun hingga kini proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi, bahkan ada beberapa kali permintaan sejumlah uang dari pelapor yang diduga untuk mengkondisikan oknum agar kegiatan yang dijanjikan bisa didapatkan.

"Upaya mediasi dan komunikasi bersama penasehat hukum sebelum persoalan ini dilaporkan ke pihak yang berwajib sudah beberapa kali dilakukan, namun yang bersangkutan tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan seluruh kerugian saya," tutur Prengki kepada transkepri.com.

Dalam laporannya, Prengki Simanjuntak membeberkan kronologis dan modus dugaan penipuan yang dilakukan terlapor dan permintaan sejumlah uang yang ditransfer  melalui nomor rekening pribadinya ketika terlapor bekerja sebagai Kabag Humas Pemkab Lingga.

Katanya, untuk memperoleh kegiatan yang di janjikan terlapor, beberapa kali dia diminta menyediakan dan mengirim sejumlah uang, sampai pernah satu ketika terlapor minta mentransfer sejumlah uang yang katanya untuk biaya rapat beberapa oknum anggota DPRD Kabupaten Lingga.

”Permintaan uang pertama yang saya penuhi, menurut yang bersangkutan digunakan untuk uang operasional pelantikan dirinya sebagai Kabag Humas Pemkab Lingga, uang itu saya kirim ke rekening BRI atasnama BF pada tanggal 17 september  2018 senilai Rp 3 juta, untuk transfer kedua kalinya pada tanggal 16 Oktober 2018 dengan nilai transfer sebesar Rp 2 juta katanya untuk perjalanan ke Jakarta,”pungkas Prengki.

Selanjutnya Prengki menjelaskan kiriman untuk ketiga kalinya pada tanggal 28 November 2018 senilai Rp 21 juta dengan alasan untuk komisi oknum anggota DPRD Lingga sebanyak 7 orang.

” Yang ke empat sebanyak Rp 1 juta dengan alasan untuk biaya berobat anaknya. Kemudian sebanyak Rp 3 juta dengan alasan untuk modal belanja pengadaan barang yang bersangkutan. Dia meyakinkan saya dengan mengirimkan contoh barang dan RKA,"tutur Prengki.

Sementra terlapor BF ketika dikonfirmasi transkepri.com melalui ponselnya terkait laporan pengaduan dugaan penipuan yang dialamatkan kepadanya belum memberikan tanggapan dan jawaban apapun. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar