Meranti

Bawaslu Imbau Paslon dan Tim KampanyeTertibkan APS

Bawaslu Meranti Minta Tertibkan APS

 

TRANSKEPRI.COM.MERANTI- Bawaslu Meranti imbau pasangan calon dan tim kampanye melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS), di seputar wilayah daerah pemilihan. Penertiban ini untuk APS yang dipasang sebelum masa kampanye.

" Saya menghimbau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Tim Kampanye agar segera melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS), seperti Baliho, Spanduk, umbul - umbul yang memuat foto pasangan calon yang terpasang sebelum masa kampanye," kata
Komisioner Bawaslu Meranti, Romi Indra  Kepada Wartawan Senin (28/9) malam.

Ia juga menyampaikan sebagaimana diketahui saat ini masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti tahun 2020 berlangsung selama 71 hari, dimulai tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember 2020. 

"Untuk Baliho, Spanduk dan Umbul-umbul yang terdapat foto pasangan calon dalam konteks kampanye disebut Alat Peraga Kampanye (APK), dimasa kampanye APK yang terpasang harus sesuai dengan ukuran dan jumlah yang sudah ditetapkan oleh KPU melalui SK Penetapan," kata Romi Indra.

Selanjutnya, Romi mengatakan Untuk desain dan materi APK baik yang difasilitasi oleh KPU maupun yang dicetak mandiri oleh pasangan calon wajib sesuai desain yang sudah disetujui KPU Meranti. Begitu juga dengan pemasangan APK tidak boleh dilakukan ditempat yang dilarang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, lanjut Romi.


Ia  menambahkan, bahwa Dalam PKPU 11 tahun 2020 tentang Kampanye, Pasangan calon yang sudah ditetapkan, kemudian paling lambat 5 hari setelah penetapan nomor urut menyerahkan desain dan materi APK ke KPU Meranti. Selain APK yang difasilitasi KPU, Paslon dan Tim Kampanye dapat mencetak dan memasang APK tambahan  berjumlah paling banyak 200% sesuai dengan desain dan ukuran  yang ditetapkan KPU.

"Bawaslu Meranti juga sudah bersurat dengan Nomor 134/K.RI.10/PM.00.02/9/2020 Tanggal 25 September 2020, agar Pasangan calon yang sudah ditetapkan menertibkan alat peraga sosialisasi seperti Baleho, Spanduk dan Umbul-umbul yang memuat foto pasangan calon yang dipasang sebelum masa kampanye," cakap Romi.

Ia berharap, Pemasangan alat peraga Kampanye dilarang, seperti tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah). Kemudian apabila dipasang ditempat milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut. Paslon dan Tim Kampanye agar tidak mencetak dan memasang APK selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang ditentukan oleh KPU Meranti sesuai dengan SK Penetapan.

Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga ini juga mengatakan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tentu himbauan ini apabila tidak ditindaklanjuti maka Bawaslu Meranti akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP untuk melakukan penertiban, "Tegas Romi.(004)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar