BATAM
Pemberlakuan Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Ditunda
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Wali Kota Batam, HM Rudi menunda pemberlakuan denda terhadap pelanggar protokol kesehatan, yang seharusnya itu sudah diberlakukan
Rabu (9/9/2020), kemaren.
Hal itu, menyangkut Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Kedisiplinan beserta Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Yakni, sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, di Kota Batam.
HM Rudi mengatakan, sejak beberapa hari belakangan, tim sudah turun ke lapangan maupun ke berbagai titik, untuk mengedukasi masyarakat.
"Perwakonya sudah mulai kita jalankan.
Tim sudah turun ke berbagai titik. Maka warga yang melanggar sudah diberikan teguran lisan," kata Rudi usai membuka Batam Batik Fashion Week (BBFW), di Dataran Engku Hamidah, Rabu kemaren.
Namun pada prakteknya, ucapnya, kami menunda pemberlakuan denda tersebut, sesuai dengan Perwako Batam.
Sebagai gantinya, ujar Rudi, dalam awal penerapan Perwako tersebut, kami lebih mengutamakan edukasi melalui teguran lisan terhadap para pelanggar protokol kesehatan.
"Saya tidak mau masyarakat terbebani. Makanya saya minta tim petugas untuk mengedukasi masyarakat terlebih dulu, agar bisa mematuhi aturan ini," kata dia.
Walaupun itu belum menerapkan denda, Rudi memperkirakan masyarakat tetap bisa patuh terhadap protokol kesehatan, karena petugas turun masyarakat sudah langsung sadar.
Dan Wali Kota Batam pun berharap suatu kesadaran ini di masyarakat dapat terus berlanjut, meskipun tak ada tim petugas penindakan itu, nantinya.
Menurutnya yang paling penting saat ini adalah, dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat, sehingga dapat mematuhi protokol kesehatan demi kesehatan dan keselamatan bersama.
"Kasus Covid-19 saat ini telah mencapai angka 800 orang. Saya rasa masyarakat sudah sadarlah. Apalagi kasus ini masih terus melonjak naik. Jadi saya meminta sekali, kepada semua warga untuk pakai masker. Karena, masker sangat penting untuk mengendalikan penyebaran Covid-19," harapnya. (tm)
Tulis Komentar