TANJUNGPINANG

Polres TPI Ungkap Kasus Pidana Narkotika

Ilustrasi: Narkotika

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang (TPI) kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di Jalan Gatot Subroto, Kampung Bulang, Tanjungpinang, Jum'at (21/8/20) Lalu.

Berawal saat anggota Sat Resnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada Pr (ID) diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi rumah (ID).

Didampingi ketua RT setempat, anggota Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 2 (dua) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di dalam kamar (ID), 1 (satu) ikat plastik bening dan 1 (satu) buah handphone merk XIAOMI yang diduga untuk menawarkan narkotika jenis sabu. 

Dari tangannya telah amankan 2 (dua) paket diduga sabu seberat 3,88 (tiga koma delapan puluh delapan) gram, Seperangkat alat isap sabu, 1 (satu) buah mancis yang sudah di modifikasi, 1 (satu) unit HP merk Xiaomi, 1 (satu) ikat kantong plastik bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah gunting

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK,M.Si melalui Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH, menjelaskan (ID) berserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Hasil tes urine tersangka Positif menggunakan sabu",tutur Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH. 

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 (lima) tahun.

Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar