Kemenlu Pertanyakan Larangan WNI ke Malaysia

Judha Nugraha

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Sementara waktu, WNI dilarang masuk Malaysia. Terkait hal itu,  Kementerian Luar Negeri RI telah memanggil Duta Besar Malaysia, untuk klarifikasi lebih lanjut mengenai kebijakan temporary travel resistance ke beberapa negara termasuk Indonesia.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI Judha Nugraha berkata bahwa Dubes Malaysia selanjutnya akan menyampaikan pertemuan itu ke Pemerintah Negeri Jiran.

"Dalam pertemuan tersebut Duta Besar menyampaikan akan menyampaikan pembicaraan tersebut ke pemerintah yang ada di Kuala Lumpur," ujarnya dalam press briefing virtual, Jumat (4/9).

Selain itu, Judha menjelaskan berdasarkan informasi dari Dubes Malaysia kebijakan larangan masuk terbaru Malaysia itu hanya sementara.

Yudha mengungkapkan, merujuk informasi yang dia dapatkan dari KBRI di Kuala Lumpur total ada 12 negara yang dilarang masuk ke Malaysia.

Tambahan negara itu kata Yudha yakni Amerika Serikat, Inggris, Arab Saudi, Perancis, Italia, Rusia, Bangladesh, Spanyol, dan Brasil.

Sebelumnya Menteri Pertahanan Malaysia, Ismail Sabri Yaakob, menyatakan untuk sementara warga negara Indonesia, Filipina, dan India dilarang masuk.

Dalam jumpa pers yang disiarkan di televisi, Ismail mengatakan kepada wartawan bahwa pelarangan itu akan berimbas pada orang-orang yang memiliki izin masuk jangka panjang, pelajar, ekspatriat, penduduk tetap, serta anggota keluarga Malaysia.

Dia pun bilang pemerintah Malaysia akan terus memantau situasi dan dapat memperluas pembatasan jika kasus virus meningkat di lebih banyak negara.

Adapun hal tersebut dilakukan pemerintah Malaysia sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona dari negara-negara yang telah dilarang.(007)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar