PILKADA 2020

Hari Ini Pendaftaran Pilkada Dibuka, Berikut Tahapannya

Pilkada Serentak 2020

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2020 ke KPU hari ini telah dibuka. Pendaftaran paslon Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi virus Corona, untuk itu dilarang konvoi.

Tahapan Pilkada Serentak 2020 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2020. Tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 13 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020.

Pendaftaran paslon Pilkada Serentak 2020 dibuka mulai tanggal 4 hingga 6 September 2020. Jadwal pendaftaran juga dibarengi dengan tahapan verifikasi syarat pencalonan.

"Tegaskan tidak ada arak-arakan, konvoi-konvoi dalam pendaftaran yang tidak mengindahkan protokol kesehatan," kata Mendagri Tirto Karnavian, saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelanggaraan Pemerintah Daerah Secara Nasional Tahun 2020 yang disiarkan di YouTube Kemendagri RI, Kamis (3/9/2020).Mendagri Tito Karnavian meminta kepada calon kepala daerah yang akan mendaftarkan diri tidak melakukan arak-arakan atau mengumpulkan massa seperti berkonvoi.

Tito mengingatkan pendaftaran pasangan calon akan dilakukan dengan peserta terbatas. Tito mengimbau agar tidak ada pengumpulan massa.

Berikut jadwal tahapan penyelenggara Pilkada Serentak 2020:"Jadi pendaftaran paslon dilakukan secara sangat terbatas dan kemudian bisa diamplifikasi dengan media massa atau virtual. Jadi tanpa seperti dulu yang rombongan, ramai-ramai," ucapnya.

1. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 28 Agustus- 3 September 2020.
2. Pendaftaran pasangan calon: 4- 6 September 2020.
3. Verifikasi syarat pencalonan: 4-6 September 2020.
4. Pengumuman dokumen Pasangan Calon dan dokumen Calon di laman KPU: 4-8 September 2020.
5. Pemeriksaan kesehatan: 4-11 September 2020.
6. Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan: 11-12 September 2020.
7. Pemberitahuan hasil verifikasi: 13-14 September 2020.
8. Penyerahan dokumen perbaikan syarat calon: 14-16 September 2020.

9. Verifikasi dokumen perbaikan: 16-22 September 2020.
10. Penetapan pasangan calon: 23 September 2020.
11. Pengundian dan pengumuman nomor urut: 24 September 2020.
12. Masa Kampanye: 26 September- 5 Desember 2020.
13. Masa tenang: 6- 8 Desember 2020.
14. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS: 9 Desember 2020.
15. Pengumuman hasil penghitungan suara: 9-15 Desember 2020.
16. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur: 16-20 Desember 2020.(tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar