TANJUNGPINANG

DPRD Kepri Sahkan Perda Tentang Perusahaan Air Minum Tirta Kepri

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak saat menyerahkan dokumen pengesahan Perda kepada Gubernur Kepri, Isdianto

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Pemerintah Provinsi Kepri dan DPRD Kepri akhirnya menyetujui Ranperda tentang Perusahaan Air Minum (Perumda) Titra Kepri menjadi Perda. Pengesahan dilakukan DPRD Kepri dalam sidang paripurna di ruang sidang utama DPRD, Rabu (2/9/2020).

Sebelum pengesahan, Gubernur Kepulauan Riau H.Isdianto juga menghadiri Rapat paripurna tersebut dan mendengarkan laporan akhir Pansus DPRD Kepri terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Air Minum Titra Kepri.

Rapat ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak didampingi seluruh unsur Wakil Pimpinan DPRD Kepri lainnya. Usai pembacaan laporan Pansus, akhirnya Ranperda tentang Perusahaan Air Minum Titra Kepri ini pun disetujui secara bersama oleh gubernur dan DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda)

Sebagai bentuk persetujuan bersama, pengesahan Perda ini ditandai dengan saling menandatangani dokumen pengesahan oleh Gubernur Kepri dan ketua DPRD Kepri.

Dalam kesempatan ini, Gubernur Kepri H. Isdianto berterimakasih dan menyampaikan penghargaan atas disetujuinya PDAM Tirta Kepri menjadi Perumda Tirta Kepri secara bersama-sama.

"Perda ini berdampak sekali pada pengelolaan PAD kedepan dari sektor air bersih. Hal ini juga sesuai dengan UU nomor 343 tahun 2014, dimana BUMD harus memiliki tata kelola yang baik," kata Isdianto.

Perda ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan nilai BUMD agar memiliki daya saing yang kuat secara nasional dan internasional, mampu mendorong pengelolaan BUMD lebih profesional, efesien dan efektif. Sekali lagi terimakasih atas dukungan rekan-rekan di DPRD hingga Perda ini disetujui. Selanjutnya kita berharap pelayanan air bersih di Kepri akan semakin baik," tuturnya.(tm)

 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar