TANJUNGPINANG

RSP Tersangka Narkoba yang Diamankan Polda Kepri Berdinas di Satpol PP Pemko TPI

Kantor Pemko Tanjungpinang

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - RSP, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Tanjungpinang, merupakan satu dari tujuh tersangka yang diamankan Dit Resnarkoba Polda Kepri atas dugaan kepemilikan puluhan ekstasi serta daun ganja diketahui berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemko Tanjungpinang.

Berdasarkan rilis, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Golderhardt, RSP alias R merupakan ASN dilingkungan Pemko Tanjungpinang telah membawa, memiliki dan menyimpan Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 77 butir.

"Barang bukti yang berhasil disita dari tangan RSP alias R yakni 77 Butir Pil Ekstasi. Kasus ini merupakan pengungkapan yang kesekian kalinya dan hal ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam pemberantasan Narkoba di Wilayah Provinsi Kepri," ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Dari pengungkapan di beberapa lokasi, tentunya kepada para tersangka akan diterapkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat  (1), ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2). Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," tuur Kabid Humas Polda Kepri.

Selanjutnya Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, mengatakan untuk tersangka pemilik Pil Ekstasi bahwa barang tersebut akan diedarkan oleh tersangka di wilayah Kota Tanjungpinang," tutup Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar