Fedrik Adhar, Jaksa yang Tangani Kasus Ahok dan Novel Wafat
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Masih ingat dengan jakas yang pernah menangani kasus Ahok dan kasus Novel baswedan, Fedrik Adhar? Berita terkini tentang jaksa muda ini dikabarkan meninggal dunia, Senin (17/8/2020).
Info meninggalnya JPU Robertino Fedrik Adhar Syarifuddin disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarman, saat dikonfirmasi mengenai kebenaran informasi tersebut, meski demikian Sudarman tidak mengetahui penyebab kematian bawahannya tersebut.
"Ya, benar kami mendapat kabar duka tersebut, kami mohon doanya ya. Kita belum tahu ini masih di RS," kata Sudarmawan, saat dikonfirmasi, Senin (17/8/2020).
Sementara itu, informasi lain tentang meninggalnya JPU Fredik Adhar datan dari mantan rekan kerjanya, Abu Nawas.
"Kami mendapat kabar, bahwa Fedrik baru saja meninggal dunia sekitar setengah jam yang lalu,"katanya.
Dikatakan Abu,bahwa Sebelum meninggal dunia, Jaksa Fedrik baru pulang dari Baturaja, Sumsel, karena ada urusan keluarga.
"Infonya setelah pulang dari Baturaja, Fedrik mendadak sakit, dilarikan ke rumah sakit, dan sempat dirawat, hingga kami memdengar berita duka ini setengah jam yang lalu bahwa Fedrik meninggal dunia,"katanya.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan turut berduka cita terkait kematian jaksa Fedrik. Ia mengungkapkan jaksa Fedrik meninggal dunia pada hari ini, Senin (17/8/2020).
"Innalillahi wainailaihi rojiun, telah berpulang ke rahmatullah saudara kita Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, SH. MH. Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, pada hari ini Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 di RS Pondok Indah Bintaro, Semoga almarhum husnul khotimah, aamiin ya robbal alamin," kata Hari.
Hari menyebut jaksa Fedrik meninggal dunia karena komplikasi penyakit gula. Diketahui, Fedrik merupakan salah satu anggota tim JPU yang menuntut 2 terdakwa penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis 1 tahun penjara.
Nama Fedrik sempat mencuat pada 2016 lalu. Namun, bukan karena kasus yang ditanganinya, melainkan karena komentarnya di media sosial terkait penetapan tersangka seorang jaksa oleh KPK.
Jaksa yang ditangkap kala itu adalah Fahri Nurmallo. Fahri adalah ketua tim Kejati Jabar yang menangani kasus Jajang Abdul Kholik, terdakwa kasus korupsi BPJS Jabar.
Namun, seminggu sebelum penangkapan KPK, Fahri sudah dimutasi ke Jawa Tengah.
“Kemana century, blbi, hambalang e ktp,, yg ratusan trilyun, ngapain ott kecil2, kalo jendral bilang lawan, kita suarakan lebih keras perlawanan dan rapatkan barisan,” tulis Fedrik dalam kirimannya di media sosial, Selasa (12/4/2016), dikutip dari portalsurabaya.com.
Namun, twit tersebut kemudian diklarifikasi oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumsel Hotma.
Menurut Hotma, apa yang dilakukan jaksa di Muara Enim tersebut hanya menyuarakan hak pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan institusi.
"Meski dia jaksa, tidak ada hubungannya dengan institusi. Dari Kejari Muara Enim juga tidak ada laporan mengenai hal itu," ujarnya.(tm)
Tulis Komentar