KARIMUN

Kundur Menjadi Zona Merah, Warga Luar yang Masuk ke Karimun Diperketat

Bupati Karimun DR H Aunur Rafiq

TRANSKEPRI.COM.KARIMUN-Pasca ditetapkannya Kundur sebagai zona merah Covid-19, Pemkab Karimun semakin memperketat arus warga luar masuk ke Karimun.

"Pelabuhan sebagai pintu masuk warga dari luar Karimun ke Karimun akan semakin diperketat. Setiap warga yang datang dari pulau manapun di Karimun wajib menyertakan surat sehat," ujar Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Selasa (11/08/20).
 

Menurut Rafiq, bagi warga yang datang dari pulau manapun di Kabupaten Karimun, harus membawa surat kesehatan. Jika tidak dilengkapi dengan syarat itu maka akan diarahkan mengurus ke Puskesmas terdekat untuk cek kesehatan.

Selanjutnya kata Rafiq, bagi warga luar Karimun wajib membawa surat keterangan sehat dari instansi kesehatan di daerah masing-masing. Jika hal itu tidak ada, maka kata Rafiq penumpang bersangkutan dipersilahkan pulang kembali menggunakan kapal berikutnya.

"Terhadap warga luar Karimun yang tidak membawa surat keterangan sehat sama sekali, akan kita larang masuk ke Karimun dan kita minta dia pulang lagi naik kapal berikutnya,” tegas Rafiq. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar