MAKI Minta Jaksa Pinangki Dipecat dan Dijadikan Tersangka

Jaksa Pinangki terseret kasus Djoko Tjandra

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kembali mendesak pemecatan tidak hormat kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Untuk mendukung pemecatan, MAKI menyerahkan dokumen dugaan penerimaan gratifikasi Jaksa Pinangki kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Maki berharap, dokumen tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung.

“Sudah menyerahkan dokumen perjalan yang diduga penerimaan gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dikonfirmasi, Kamis (6/8/2020).

Ia menuturkan, dokumen dugaan penerimaan gratifikasi itu untuk memperkuat sangkaan Kejagung terhadap Jaksa Pinangki.

Apalagi, Kejagung sebelumnya telah dicopot sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung.

“Betul (untuk memperkuat dugaan tindak pidana) dengan tetap azas praduga tidak bersalah,” sambungnya.

Karena itu, pihaknya kembali menegaskan bahwa pencopotan Jaksa Pinangki dari jabatannya tidak cukup.

Kejagung pun harus mengikuti langkah yang diambil Mabes Polri yang tegas menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka dugaan surat palsu untuk Djoko Tjandra.

“Tidak cukup dicopot dari jabatannya, harusnya dicopot dari PNS dengan tidak hormat,” ungkapnya.

Selain itu, tegas Boyamin, Jaksa Pinangki juga harus diproses secara hukum.

“Jika nanti ditemukan bukti dugaan gratifikasi, penerimaan janji atau aliran dana, maka sudah seharusnya juga diproses pidana seperti di Bareskrim,” tegas Boyamin.

Hal senada juga pernah dilontarkan Menko Polhukam Mahfud MD yang mendesak Kejaksaan Agung agar memecat Jaksa Pinangki.

Selain itu, Mahfud juga meminta agar Jaksa Pinangki diproses secara hukum yang berlaku.

“Karena itu telanjang sekali. Ada permainan hukum pidana di sini. Itu harus,” tegas Mahfud, Kamis (30/7).

“Si Pinangki itu tidak cukup hanya dicopot. Segera proses pidananya,” sambungnya.

Yang harus dikerjakan lagi adalah menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain di Kejaksaan Agung dalam sengkarut kasus Djoko Tjandra.

“Gali lagi, siapa saja di Kejaksaan Agung yang terlibat, atau di dunia kejaksaan,” tuturnya.

Mahfud meyakini, Jaksa Pinangki pasti mengetahui orang-orang yang terlibat dalam memuluskan pelarian Djoko Tjandra.

Baik dari institusi Kejaksaan maupun Polri.

“Saya kira dia punya banyak sumber, siapa yang menjadi tikus-tikus di Polri maupun Kejagung,” cetusnya.

Tak hanya itu, penyidik juga harus menggali keterangan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

“Dari pengacaranya bisa digali, yang perempuan itu,” tekan Mahfud.(tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar